Jayapura, Nokenlive.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menangkap seorang warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial JH (33) yang kedapatan membawa 1.644,76 gram atau sekitar 1,6 kilogram ganja di kawasan Base G Kiri, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (26/6/2026). Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, didampingi Kasubsi Penmas Sihumas Aipda M. Subhan, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIT setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis ganja,” ujar AKP Febry.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 62 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja. Seluruh barang bukti disimpan di dalam tas ransel hitam bertuliskan “Polo Blacker” dan dibungkus menggunakan beberapa lapis plastik serta lakban.
Selain ganja, polisi juga menyita satu tas ransel hitam, satu tas belanja warna biru, dua plastik bening berukuran besar, serta empat gulungan lakban bening yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bersih barang bukti mencapai 1.644,76 gram. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif menggunakan narkotika.
Dari pemeriksaan awal, JH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang warga PNG berinisial M yang memintanya menjual ganja di Kota Jayapura. Tersangka mengaku setiap paket ganja rencananya akan dijual dengan harga Rp500 ribu.
Menurut pengakuannya, setelah seluruh ganja berhasil dijual, uang hasil penjualan akan dibawa kembali ke Papua Nugini untuk dibagi bersama pemasok.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lintas batas yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk jalur masuk ganja dari Papua Nugini ke Kota Jayapura.
“Tersangka mengaku ini merupakan kali pertama membawa langsung ganja ke Jayapura. Namun penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata AKP Febry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Febry juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat membantu pihak kepolisian. Silakan segera melapor melalui Call Center Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di Kota Jayapura. Identitas pelapor dipastikan dirahasiakan. Mari bersama menjaga Kota Jayapura agar bersih dari peredaran narkoba dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.
(Melviandres Pamanggori/Redaksi)





Apa komentar anda ?