ILAGA, nokenlive.com – Bupati Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni, menegaskan tidak boleh lagi ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai kepala kampung di Kabupaten Puncak. Penegasan itu disampaikan saat melantik 206 kepala kampung dari 15 distrik di Aula Negelar, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Jumat (5/6/2026).
Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, Sekda Kabupaten Puncak Nenu Tabuni, Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, para kepala OPD, kepala distrik, Kapolres Puncak, Dandim 1717/Puncak, serta Ketua DWP Puncak.

Dalam sambutannya, Elvis Tabuni mengatakan pemerintah daerah masih menemukan adanya ASN yang merangkap jabatan sebagai kepala kampung pada periode sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami masih menemukan adanya ASN yang merangkap jabatan sebagai kepala kampung. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu saya menghimbau agar ke depan tidak ada lagi ASN yang merangkap jabatan sebagai kepala kampung,” tegas Elvis Tabuni.
Selain menyoroti persoalan ASN rangkap jabatan, Bupati Puncak juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pemerintahan kampung. Pemerintah Kabupaten Puncak, kata dia, mulai tahun ini akan menerapkan sistem pembayaran gaji kepala kampung dan aparat kampung melalui transfer langsung ke rekening masing-masing.
“Mulai tahun ini pembayaran hak kepala kampung, sekretaris kampung, para kaur, hingga anggota linmas tidak lagi dilakukan secara tunai, tetapi melalui transfer langsung ke rekening Bank Papua,” ujarnya.
Menurut Elvis, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan tepat waktu.
Dalam kesempatan itu, Elvis Tabuni juga mengingatkan para kepala kampung agar tidak menjalankan program sendiri di luar arah pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh pembangunan kampung harus sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah.
“Tidak ada visi dan misi kepala kampung secara terpisah. Kita harus berjalan dalam satu tujuan, satu komando, dan satu semangat membangun Kabupaten Puncak yang lebih baik,” katanya.
Bupati Puncak turut meminta seluruh kepala kampung menjadi pemimpin yang hadir di tengah masyarakat, menjaga persatuan, serta menggunakan dana kampung secara bertanggung jawab demi kepentingan rakyat.
Sebanyak 206 kepala kampung yang dilantik tersebut berasal dari 15 distrik di Kabupaten Puncak dan akan menjalankan masa jabatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yakni selama delapan tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode.
Elvis Tabuni berharap para kepala kampung yang baru dilantik mampu menjalankan amanah dengan jujur, adil, serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Puncak yang damai, mandiri, dan sejahtera.
(Lisa Rumkorem – Redaksi DA)







Apa komentar anda ?