JAYAPURA, NOKENLIVE.com – Sepasang suami istri berinisial SA (40) dan LM (40) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di sekitar kawasan Holtekamp, Distrik Muara Tami, saat berada di dalam mobil Agya merah dan hendak menuju arah Kota Jayapura, Minggu (15/3) pagi.

Keterangan Foto : Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Beserta Alat Hisap Yang Diamankan Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Dari Pasutri Berinisial SA Dan LM Saat Konferensi Pers Di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (17/3).
Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (17/3) pagi.
Kapolresta menjelaskan, penangkapan pasutri tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang bandar sabu berinisial MYT yang lebih dulu diamankan pada Sabtu (14/3).
“Berawal dari penangkapan terhadap seorang bandar sabu berinisial MYT pada Sabtu (14/3), pihaknya melakukan pengembangan hingga berujung pada penangkapan pasutri tersebut di Minggu dini hari,” jelas Kapolresta.
Saat kendaraan yang dikendarai keduanya diberhentikan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisap.
“Saat diberhentikan kendaraannya dan dilakukan pemeriksaan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klipper bening ukuran kecil yang berisikan barang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap / bong yang disimpan di dalam dashboard mobil, keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk langkah-langkah Kepolisian selanjutnya,” ungkapnya.
Kapolresta menambahkan, barang bukti sabu yang ditemukan berada dalam satu plastik klipper bening ukuran kecil yang berada dalam penguasaan kedua tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram tersebut, namun penyidik nanti akan lakukan pengembangan melalui pemeriksaan lebih mendalam terkait itu,” ujarnya.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SA dan LM disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
( Melviandres Pamanggori – Redaksi MR)





Apa komentar anda ?