JAKARTA, NOKENLIVE.com — Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Riyanto Nay, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kepastian perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dinilainya sebagai langkah penting dalam menjaga kebebasan pers dari ancaman kriminalisasi.
Menurut Riyanto, putusan MK tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga memiliki makna strategis bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Ia menilai kebebasan pers hingga kini masih rentan di berbagai daerah, termasuk di Tanah Papua.
“Putusan ini menguatkan peran pers dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pilar demokrasi. Kita harus jujur melihat fakta bahwa kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya ideal, terlebih jika berbicara tentang Papua yang masih menghadapi berbagai tekanan,” kata Riyanto Nay saat dihubungi, Selasa (21/1/2026).
CEO Grup Media Online Reportasepapua itu menegaskan bahwa kepastian hukum bagi wartawan merupakan prasyarat mutlak agar media dapat bekerja secara independen, kritis, dan bertanggung jawab tanpa rasa takut terhadap proses hukum yang tidak proporsional.
Apresiasi tersebut muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan kerap dijadikan celah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Dengan demikian, setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur etik dan kelembagaan pers.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menjelaskan bahwa permohonan uji materiil tersebut diajukan untuk meminta MK memperjelas makna perlindungan hukum terhadap wartawan agar kerja jurnalistik tidak mudah ditarik ke ranah pidana.
“Posisi Iwakum sejak awal jelas, kami hanya meminta Mahkamah Konstitusi mempertegas bunyi Pasal 8 terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Kami ingin memastikan kerja-kerja jurnalistik benar-benar bebas dari kriminalisasi,” ujar Irfan Kamil.
Ia menambahkan, dengan adanya putusan MK tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi dapat secara sepihak memproses karya jurnalistik tanpa melibatkan Dewan Pers.
“Ke depan, penegak hukum maupun perorangan tidak bisa lagi langsung menggugat atau mempidanakan karya jurnalistik. Ini harus menjadi perhatian serius Polri, Kejaksaan, hingga KPK,” tegasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini dinilai semakin memperkuat posisi pers sebagai salah satu pilar demokrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini rawan terhadap tekanan dan pembatasan kebebasan pers.
(Redaksi – DA)





Apa komentar anda ?