Penulis: Valensia Renita Kopeuw
JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Indonesia, secara formalistik, memiliki jajaran undang-undang yang terbilang progresif dalam isu perlindungan perempuan: Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) No. 23/2004, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12/2022, hingga payung hukum Perlindungan Anak. Di atas kertas, benteng hukum ini tampak kokoh. Namun, dalam realitas sehari-hari yang dihadapi perempuan korban kekerasan, benteng itu terasa rapuh, bahkan tidak terlihat.
Terdapat jurang menganga antara teks hukum yang ideal dan perlindungan yang benar-benar dirasakan oleh perempuan di lapangan. Ketika korban kekerasan harus berjuang lebih keras melawan stigma dan sistem, ketimbang melawan pelaku, kita harus mengakui: undang-undang perlindungan perempuan di Indonesia belum sepenuhnya berfungsi. Ia masih menjadi “hukum di atas kertas,” janji yang gagal diterjemahkan menjadi praktik yang adil.
Penyakit Kronis Implementasi: Aparat, Stigma, dan Sistem yang Abai
Dari kacamata kritis, setidaknya ada tiga masalah kronis yang menghalangi bekerjanya UU tersebut secara optimal:
- Penegakan Hukum yang Tumpul dan Inkonsisten: Banyak laporan kekerasan gagal diproses cepat. Yang lebih ironis, sejumlah aparat penegak hukum masih menggunakan retorika usang dengan meminta korban untuk “berdamai” atau menyebut kekerasan sebagai “urusan domestik.” Ini adalah pengkhianatan terhadap UU PKDRT yang secara tegas menyatakan KDRT adalah tindak pidana, bukan urusan privat.
- Sistem Perlindungan yang Tidak Merata: Perlindungan langsung berupa shelter aman, pendamping hukum, dan layanan psikologi tidak tersedia secara memadai dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Ketika korban harus mempertaruhkan keselamatan diri hanya untuk mencari pendampingan, UU seolah menjadi panduan tanpa peta jalan.3. Budaya Patriarki yang Menggugat Korban: Walaupun UU TPKS telah berupaya menghilangkan victim blaming, budaya patriarki yang mengakar kuat di masyarakat dan bahkan di institusi penegak hukum seringkali mendahului hukum positif. Korban masih dihakimi berdasarkan pakaian, aktivitas, atau gaya hidupnya, menciptakan tanda tanya etis di balik setiap langkah hukum yang mereka tempuh.
Karena ketiga faktor inilah, perangkat hukum yang progresif itu hanya menjadi arsip cantik di lemari negara, gagal menjadi perisai nyata bagi perempuan.
Kisah Nyata Kegagalan Sistem
Beberapa kasus konkret menunjukkan betapa lemahnya daya cengkeram UU di lapangan:
- Korban KDRT Dipaksa Menutup Kasus: Ironi “Damai”
Kasus-kasus KDRT yang viral di berbagai daerah mulai dari Bekasi hingga Makassar adalah bukti nyata inkonsistensi penegakan hukum. Seorang istri yang babak belur setelah dipukul suami, setelah berkali-kali melapor, hanya mendapat respons yang meremehkan dari petugas: “Lebih baik berdamai demi anak” atau “Ini urusan rumah tangga.” Laporan baru diproses serius setelah kasusnya meledak di media sosial.
Ini adalah kegagalan sistematis. Dalam situasi di mana hukum telah memberikan mandat jelas, aparat yang seharusnya menjadi gerbang keadilan justru bertindak sebagai gerbang negosiasi patriarki. Mereka menempatkan “keharmonisan semu keluarga” di atas keselamatan dan hak asasi korban.
- Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan: Menjaga Citra di Atas Korban
UU TPKS No. 12/2022 secara eksplisit mewajibkan institusi pendidikan untuk memiliki mekanisme pelaporan yang aman dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Namun, realitasnya seringkali berbeda.
Kasus pemaksaan seksual oleh dosen terhadap mahasiswi, yang disertai ancaman nilai atau skripsi, sering diselesaikan dengan cepat dan senyap. Pelaku hanya mendapat skorsing ringan atau dipindahtugaskan, sementara korban justru diintimidasi, dijauhi, atau terpaksa pindah kampus. Institusi lebih memilih menutupi kasus demi menjaga citra (sebuah fenomena yang disebut institutional betrayal) ketimbang menaati kewajiban hukum untuk melindungi. UU TPKS menjadi macan ompong di hadapan kekuasaan internal kampus.
- Femisida dan Lemahnya Proteksi Dini
Peningkatan kasus femicide (pembunuhan berbasis gender) oleh pasangan atau mantan pasangan menunjukkan adanya kegagalan fatal dalam mekanisme perlindungan dini. Banyak kasus pembunuhan terjadi setelah korban berkali-kali melapor tentang kekerasan berulang.
Meskipun UU PKDRT dan UU TPKS mengharuskan adanya pendampingan dan perlindungan khusus (termasuk perintah perlindungan), ketiadaan sistem pemantauan yang efektif dan minimnya pemahaman aparat terhadap risiko tinggi (high risk) membuat perempuan rentan terbunuh. Hukum sudah ada, tetapi jaring pengamannya berlubang.
Hukum Maju, Budaya Tertinggal
Mengapa UU yang secara substansi kuat ini gagal berjalan? Jawabannya terletak pada beberapa faktor fundamental:
- Patriarki yang Mengakar Kuat: Ini adalah musuh tak kasat mata. Dominasi pemikiran bahwa laki-laki berhak mengontrol perempuan membuat masyarakat, bahkan hakim dan polisi, cenderung melihat kekerasan domestik sebagai hal yang wajar.
- Kurangnya Pelatihan Aparat Berperspektif Gender:Sebagian besar aparat penegak hukum tidak memiliki pelatihan memadai tentang penanganan trauma korban, perspektif gender, dan victim-centered approach. Akibatnya, mereka tanpa sadar sering mengulang praktik victim blaming
- Proses Hukum yang Melelahkan dan Memakan Korban:Birokrasi yang panjang, biaya yang mahal, dan proses hukum yang mempertemukan korban dengan pelaku seringkali membuat korban perempuan mengalami trauma berulang (reviktimisasi) hingga akhirnya memilih mencabut laporan.
Menuju Perlindungan Nyata
Secara hukum, kita telah memenuhi standar progresif. Namun, opini ini menegaskan bahwa Indonesia belum mencapai tahap implementasi yang layak. Hukum sudah maju, tetapi budaya, aparat, dan sistem pendukungnya belum mengikuti.
Untuk mewujudkan perlindungan nyata bagi perempuan, negara harus berhenti berpuas diri dengan keberadaan UU. Negara wajib melakukan langkah-langkah transformatif:
- Menegakkan UU Tanpa Kompromi:Hukuman tegas harus diberikan kepada aparat penegak hukum yang meminta korban berdamai atau mengabaikan laporan KDRT/kekerasan seksual.
- Melatih Aparat dengan Perspektif Gender Holistik: Pelatihan harus diwajibkan, berkelanjutan, dan berbasis trauma, bukan sekadar formalitas.
- Menyediakan Fasilitas Perlindungan Merata:Shelter aman, psikolog, dan pendamping hukum harus tersedia dan mudah diakses di tingkat kabupaten/kota, bukan hanya di ibu kota provinsi.
- Melawan Budaya Victim Blaming: Negara dan institusi pendidikan harus memimpin kampanye masif untuk melawan stigma yang selalu menargetkan perempuan.
Jika kita gagal menjembatani kesenjangan antara “hukum di atas kertas” dengan “kehidupan nyata,” maka setiap perempuan korban di Indonesia akan terus merasakan getirnya janji palsu perlindungan negara. (Redaksi NL)





Apa komentar anda ?