Penulis: Musa Makartur Sanadi
JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali memicu alarm merah dalam sistem demokrasi kita. Alih-alih menjadikan momen ini sebagai reformasi substantif yang mendalam atas sistem peradilan pidana, proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru kembali menampilkan pola usang yang memuakkan: pembahasan kilat, minim transparansi, dan partisipasi publik yang direduksi menjadi ritual prosedural belaka.
Sebagai mahasiswa yang diajarkan bahwa hukum adalah panglima dan keadilan adalah ruhnya, sangat wajar kami mempertanyakan: Bagaimana mungkin sebuah regulasi sebesar RKUHAP yang menjadi cetak biru relasi antara negara dan rakyat dalam konteks penegakan hukum diproses secepat ini? Perubahan RKUHAP menyangkut hak-hak dasar konstitusional, mulai dari penangkapan, penahanan, penyidikan, penyitaan, hingga proses persidangan. Ketika hukum acara pidana dimodifikasi secara tergesa, kita semua berisiko mewarisi sistem yang lebih represif, bukan lebih adil.
Ratusan Perubahan, Nol Transparansi
Data dari DPR sendiri menunjukkan absurditas proses ini. Terdapat 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang harus dibahas. Di antaranya, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, dan yang paling krusial, 131 DIM diberikan substansi baru. Ini berarti ada ratusan perubahan signifikan yang menyentuh fondasi sistem peradilan pidana kita.
Namun, alih-alih membuka proses pembahasan secara menyeluruh dan komprehensif, DPR memilih jalur cepat. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas mengkritik proses ini sebagai “pembahasan kilat” yang mustahil memungkinkan kajian mendalam. Kritik ini muncul karena publik merasa seluruh pengambilan keputusan penting dilakukan di ruang-ruang tertutup, tanpa akses mudah terhadap draf terbaru, dan tanpa rangkaian konsultasi publik yang setara dengan bobot revisi yang diusung.
DPR memang berdalih bahwa beberapa pasal adalah “usulan masyarakat.” Tapi benarkah aspirasi publik diakomodasi, atau hanya dilewati sebagai formalitas untuk menutup malu? Inilah celah yang terus menguatkan dugaan bahwa partisipasi masyarakat bukanlah ruh utama pembentukan undang-undang, melainkan hanya cap stempel untuk memenuhi prosedur minimum.
Urgensi yang Dipolitisasi
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, berargumen bahwa KUHAP lama “sangat tidak adil” dan harus segera diganti. Secara substansi, pernyataan ini ada benarnya. KUHAP warisan era Orde Baru memang usang, minim pengawasan terhadap aparat, dan rentan terhadap abuse of power.
Namun, urgensi untuk mereformasi hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan. Hukum yang dibuat terburu-buru, apalagi dengan perubahan substansi sebesar ini, pasti akan cacat.
Percepatan legislasi selalu memunculkan kekhawatiran bahwa pembahasan didorong oleh motif politis dan kepentingan elite, bukan pertimbangan substansial. Kekhawatiran ini semakin valid karena RKUHAP belum memiliki naskah akademik yang mudah diakses di setiap tahapan perubahan. Mustahil bagi akademisi, advokat, atau masyarakat sipil untuk menilai: apakah pasal yang direvisi benar-benar bertujuan untuk keadilan, atau justru berpotensi membatasi hak-hak konstitusional warga negara?
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM bahkan menargetkan RKUHAP berlaku 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru. Keselarasan regulasi memang penting, tetapi timeline yang dipaksakan ini tidak menjawab kritik utama: Mengapa ruang pembahasan publik tidak dibuka seluas-luasnya sebelum draf final diputuskan?
Partisipasi Substansial yang Diganti Ritual Prosedural
DPR mengklaim telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Namun, pandangan masyarakat sipil sangat jelas: partisipasi publik dalam RKUHAP kali ini tidak substantif.
Menurut YLBHI, partisipasi publik gagal karena:
- Tidak semua organisasi masyarakat sipil yang relevan dilibatkan.
- Draf revisi sering berubah secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan atau penjelasan.
- Tidak ada diskusi lanjutan yang memadai setelah RDPU awal.
- Tidak ada transparansi terhadap redaksi final pasal-pasal yang disepakati.
Ini menunjukkan bahwa partisipasi publik hanya hadir dalam bentuk ritual prosedural, bukan dialog deliberatif yang sejati. Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan pentingnya meaningful participation partisipasi yang bermakna. Jika publik hanya diundang untuk sekadar formalitas, maka DPR telah melanggar etika legislasi dan menjauh dari amanat konstitusi.
Jurang Krisis Kepercayaan yang Semakin Dalam
Masalah RKUHAP bukan insiden tunggal. Ia merupakan bagian dari pola legislasi yang kian mengikis kepercayaan publik:
- Fenomena “UU kilat” (seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja).
- Maraknya pasal “siluman” yang tiba-tiba muncul di draf akhir.
- Minimnya transparansi dalam rapat-rapat krusial.
- Pengaruh kuat elite partai dalam pengambilan keputusan yang tidak mewakili suara rakyat.
Kepercayaan publik terhadap DPR saat ini sudah berada di titik nadir. Proses RKUHAP yang tergesa justru memperdalam jurang ketidakpercayaan ini. Masyarakat semakin peka bahwa legislasi yang dibuat secara tertutup cenderung mewakili kepentingan oligarki dan politik pragmatis, bukan kepentingan publik yang lebih luas.
Panggilan untuk Bertanggung Jawab
Saat ini RKUHAP berada di tahap sinkronisasi sebelum menuju Rapat Paripurna. Ini adalah momentum terakhir bagi DPR untuk memperbaiki etika legislasi mereka.
Sebagai mahasiswa dan bagian dari publik yang akan hidup di bawah regulasi ini, kami menuntut DPR untuk segera:
- Mempublikasikan draf RKUHAP versi terbaru secara resmi dan utuh.
- Membuka daftar pasal yang direvisi, dihapus, dan ditambah, lengkap dengan alasan hukum dan akademiknya.
- Mengundang masukan terbuka dari kampus, lembaga bantuan hukum, dan komunitas terdampak.
- Membahas pasal-pasal krusial dan kontroversial secara transparan dan terbuka kepada publik.
Reformasi hukum adalah kebutuhan mendesak, tetapi ia tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip demokrasi. Hukum yang tergesa-gesa adalah resep untuk menciptakan ketidakadilan yang dilegalisasi.
Jika DPR mengesahkan RKUHAP tanpa memenuhi standar meaningful participation dan transparansi, sejarah akan mencatat bahwa di tengah krisis kepercayaan, legislatif memilih untuk meminggirkan rakyat demi mengejar target politik. Mahasiswa tidak akan diam menyaksikan hukum acara pidana, yang mengatur nasib dan kebebasan warga negara, dibuat di ruang gelap tanpa akuntabilitas. Kami menuntut proses yang adil, terbuka, dan bertanggung jawab. (Redaksi NL)





Apa komentar anda ?