JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua Pegunungan, Kamis (30/10/2025).
Pengaduan tersebut disampaikan oleh mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. Laporan itu menyoroti operasi aparat keamanan dari Satgas Rajawali I, II Habema, dan Satgas 712/WT yang berlangsung di Kampung Soanggama, Distrik Hitadipa, pada pertengahan Oktober 2025, yang diduga menewaskan sedikitnya belasan warga sipil.
Perwakilan LBH Papua, Raindhart Mur, S.H., menyebut laporan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mencari keadilan bagi korban dan keluarga mereka.
“Kami menerima aduan dari keluarga korban terkait dugaan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000. Kami meminta Komnas HAM dan lembaga negara terkait untuk segera membentuk tim investigasi,” ujarnya.
Raindhart menegaskan, LBH Papua juga mendesak Presiden RI agar menghentikan operasi militer di wilayah sipil, karena telah menimbulkan korban jiwa dan ketakutan di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menyatakan pihaknya telah menerima dan mencatat seluruh laporan, termasuk kronologi dan nama-nama korban.
“Dari data sementara yang kami terima, terdapat 11 korban jiwa. Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” kata Frits di Jayapura.
Ia menilai kasus di Intan Jaya bukan peristiwa pertama dengan skala besar tahun ini. Sebelumnya, pada April 2025 juga terjadi insiden serupa yang menewaskan warga sipil, termasuk anak-anak.
“Intan Jaya sudah berulang kali mengalami peristiwa kekerasan dengan pola yang sama. Kami perlu menanyakan: operasi militer yang dilakukan di sana, dalam konteks apa? Apakah operasi penegakan hukum atau operasi militer? Jika penegakan hukum, seharusnya di bawah kendali kepolisian, bukan TNI,” tegasnya.
Ramandey menekankan, setiap pengerahan pasukan militer di daerah harus melalui mekanisme yang jelas dan diketahui oleh lembaga sipil, termasuk Gubernur, DPR, dan MRP.
“Parlemen dan pemerintah daerah harus mengetahui dan mengawasi pengerahan pasukan ini. Tidak bisa pasukan dikirim begitu saja tanpa otorisasi. Kalau memang itu operasi militer, DPR harus memantau dan memberi persetujuan,” jelasnya.
Komnas HAM Papua juga mengingatkan bahwa pendekatan militer selama puluhan tahun belum berhasil menuntaskan konflik bersenjata di Papua.
“Sejak 1999, operasi militer tidak menyelesaikan masalah. Justru menambah penderitaan warga sipil dan perhatian dunia internasional terhadap situasi HAM di Papua,” katanya.
Karena itu, Komnas HAM mendesak DPR, MRP, dan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk segera membentuk tim bersama dalam mengungkap kasus Intan Jaya.
“Negara harus hadir memberi rasa aman, bukan menambah ketakutan. Kami juga berterima kasih kepada LBH Papua dan mahasiswa yang menjalankan peran advokasi dengan mendampingi korban,” ujar Ramandey.
Ia menambahkan, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk tim kemanusiaan bentukan Pemda Intan Jaya yang terdiri dari unsur gereja, tokoh adat, dan masyarakat, untuk memverifikasi data korban.
“Operasi keamanan harus dilakukan secara terukur. Jika berlangsung di wilayah pemukiman, itu berpotensi melanggar HAM karena melibatkan kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan lansia,” pungkas Ramandey. (Hubertus Gobai/Redaksi NL)







Apa komentar anda ?