ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, Mei 25, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Perjalanan Dinas Fiktif, Kejari Nabire Tetapkan Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka

Perjalanan Dinas Fiktif, Kejari Nabire Tetapkan Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka

Oleh : Nokenlive
8 September 2025
Di Papua Tengah
0
Perjalanan Dinas Fiktif, Kejari Nabire Tetapkan Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRK Nabire Tahun Anggaran 2023, Senin (8/9/2025). Foto: Humas

NABIRE, NOKENLIVE.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRK Nabire Tahun Anggaran 2023, Senin (8/9/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga Rp896.474.450.

Kepala Kejari Nabire, Moh. Harun Sunadi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan bersama Tim Penyidik setelah memeriksa 45 orang saksi, menelaah alat bukti surat, serta berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah.

“Fakta hukum menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dengan niat jahat (mens rea) dari kedua tersangka yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp900 juta,” ungkap Harun Sunadi.

Adapun dua tersangka tersebut yakni:

1. DK, selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pelaksana perjalanan dinas.

2. AG, selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sekaligus pelaksana perjalanan dinas.

Modus Operandi

Kasus ini bermula dari kegiatan perjalanan dinas untuk mengikuti Bimbingan Teknis di Batam pada 2023 dengan total anggaran Rp2.039.813.860. Kegiatan tersebut melibatkan 39 orang, terdiri dari 25 anggota DPRD Kabupaten Nabire, 8 PNS bagian persidangan, dan 6 staf bagian keuangan.

Menurut penyidik, peran DK antara lain menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sengaja dikosongkan tanggal pelaksanaannya agar bisa dimanipulasi. DK juga mengetahui adanya pertanggungjawaban fiktif berupa bill hotel, boarding pass, dan tiket pesawat, namun tetap menandatangani surat perintah membayar sehingga dana cair secara melawan hukum. DK diduga menerima uang senilai Rp39.298.000.

Sementara AG, selaku PPK, mengetahui adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban namun tetap menandatangani verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen sehingga dana dicairkan. AG menerima uang senilai Rp32.500.000.

Penyidik juga mengungkapkan sejumlah modus yang dilakukan, di antaranya:

22 tiket pesawat dan boarding pass fiktif untuk penerbangan pulang Batam–Nabire terhadap 32 orang, agar lamanya perjalanan bisa dimanipulasi sehingga peserta mendapat uang harian, uang representasi, dan tunjangan lebih besar.

30 bill hotel fiktif, padahal biaya penginapan telah ditanggung fasilitator kegiatan di Batam. Dana yang dicairkan justru dibagi-bagi ke peserta perjalanan, termasuk tersangka.

Mark up harga tiket pesawat dari nilai sebenarnya.

7 orang yang tidak berangkat tetap menerima uang perjalanan dinas.

Kejari Nabire menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menindak tegas tindak pidana korupsi.

“Kami akan terus bekerja profesional untuk menuntaskan perkara, memulihkan kerugian negara, dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegasnya. (Lisa/Fredik)

Tags: #DPRK NabirefiktifKejariNabirePapua Tengahperjalanan dinastetapkan tersangka
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Ini 10 Tuntutan Dari Mahasiswa Yahukimo untuk Polda Papua

Berita Selanjutnya

Peduli Hukum dan Demokrasi Mengencam Keras Kepolisian, Terkait Meninggalnya Victor Deal di Polsek Dekai

Berita Terkait

Gubernur dan Wagub Papua Tengah Tiba di Ilaga, Hadiri 1 tahun Kepemimpinan Elvis–Naftali dan Resmikan Guest House ELTA
Kabar Daerah

Gubernur dan Wagub Papua Tengah Tiba di Ilaga, Hadiri 1 tahun Kepemimpinan Elvis–Naftali dan Resmikan Guest House ELTA

Sekda Puncak: Pameran Pembangunan Perdana Ukir Sejarah Baru di Kabupaten Puncak
Papua Tengah

Sekda Puncak: Pameran Pembangunan Perdana Ukir Sejarah Baru di Kabupaten Puncak

H-1 Perayaan 1 Tahun Kepemimpinan, Bupati Elvis Tabuni Pastikan Puncak Siap Sambut Tamu Besar
Papua Tengah

H-1 Perayaan 1 Tahun Kepemimpinan, Bupati Elvis Tabuni Pastikan Puncak Siap Sambut Tamu Besar

Rampung, Guest House ELTA Bakal Diresmikan, Elvis: “Gubernur dan Wabup Akan Hadir Sekaligus Meresmikan”
Papua Tengah

Rampung, Guest House ELTA Bakal Diresmikan, Elvis: “Gubernur dan Wabup Akan Hadir Sekaligus Meresmikan”

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua