JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menunjukan komitmenya memberantas tindak pidana dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.
Dari hasil pengungkapan Korupsi PON XX Papua, Kejati Papua kembali menyita uang tunai senilai Rp 1,1 miliar dari salah satu vendor pengawas Hoast Broadcast Production PT Samuan Rumah Kreasi yang bekerja sama dengan Panitia Besar (PB) PON Papua.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Nixon Mahuse didampingi para penyidik Kejaksaan Tinggi Papua mengatakan, penyitaan uang tersebut merupakan hasil pinjaman pembayaran dari bendahara umum PB PON Papua yang tidak tercantum atau tertuang dalam anggaran DPA maupun DPA PB PON Papua .
“Berdasarkan perhitungan ahli kerugian keuangan negara dan surat dakwan dari penuntut umum terdapat kerugian Negara dari kasus tersebut sebesar Rp 2,5 Miliar namun baru di kembalian oleh Direktur PT Samuan Rumah Kreasi berinsial B-E-H diharapkan uang sisa tersebut untuk segera di kembalikan ke kas Negara,”ujar Nixon Mahuse dalam siaran pers secara tertulis yang diterima Nokenlive.com, Kamis (3/7/2025).
Lanjut Nixon, dalam kasus korupsi PON XX Papua Part II Tahun 2025 ini Kejaksaan Tinggi Papua tidak pandang pilih, jika nantinya para saksi terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan langsung di tetapkan sebagai tersangka.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Valery Dedy Sawaki menyampaikan, uang tunai yang disita bukan merupakan hak vendor Hoast Broadcast Production, dalam kontraknya senilai Rp 3,8 miliar setelah di periksaa di temukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,5 miliar.
“Uang yang kami sita ini bukan haknya vendor kami minta untuk segera di kembalikan ke Negara,” ungkapnya.
Valery Dedy Sawaki meminta masyarakat setempat bersabar Kejaksaan Tinggi Papua akan terus melakukan penangganan korupsi hingga hasil akhinya sampai di ujung Part II PON XX Papua.
Total dana yang berhasil diselamatkan Kejati Papua hingga saat ini telah mencapai Rp 23,43 miliar
“Dalam penanganan dugaan korupsi PON XX Papua pada tahun 2024 berhasil menyita Rp 15,604 miliar dan hingga Juni 2025 pihanya berhasil menyita Rp 7,825 miliar,” katanya
Dana dugaan korupsi Perkara PON XX Papua di Tahun 2025 yang telah di kembalikan yakni:
- Andy Rp 5, 162 Miliar
- Andro Rp 1, 562 Miliar
- Bambang Rp 1, 100 Miliar
Dedy menyebut, dana hasil sitaan ini telah pihaknya serahkan kepada Bank BNI Jayapura sebagai bent dengan pemulihan dana yang terus bertambah dan proses hukum yang berjalan, Kejati Papua membuktikan tekadnya untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan.
“Kejati Papua telah memeriksa 12 saksi dalam perkara PON XX Part Dua Tahun 2025,” ujarnya.
Dengan pemulihan dana yang terus bertambah dan proses hukum yang berjalan, Kejati Papua membuktikan tekadnya untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan.
Diketahui Kejati Papua telah menetapkan empat tersangka sebelumnya, dalam kasus penyalahgunaan dana PON XX Part I Tahun 2024, sebagai berikut yaitu inisial T-R, R-D, R-L, dan V-P, dan telah mendekam di Lapas Kelas II A Abepura sedangkan VP mendekan di Lapas Kelas III perempuan Keerom. (Melviandres Pamanggori/Fredik).





Apa komentar anda ?