JAYAPURA,Nokenlive.com- Seorang pria berinisial DM (21) alias Hengki warga Abepura ditangkap Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
Dimana dirinya nekat menjarah barang-barang milik seorang korban bernama Bruno Tanfa Chilong Junior (28) yang alami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor bertempat disekitar Jembatan Youtefa pada Selasa (10/6/2025) malam, lalu kemudian ditemukan meninggal dunia di lahan kosong depan Lapangan Tembak Perbakin, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura lantaran ditinggalkan oleh pelaku di lokasi kejadian.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 20 Juni 2025. Korban yang bernama Bruno tersebut ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di lokasi kejadian penemuan mayat yang merupakan tempat pelaku meninggalkan korban.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H menjelaskan peristiwa itu melalui jumpa pers kepada awak media di Mapolresta, Sabtu (21/6/2025) siang.
Dewa menerangkan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIT pelaku bersama rekannya (yang masih dalam penyelidikan) mendengar suara benturan keras di jalan raya dekat Jembatan Merah Youtefa.
”Mereka melihat sepeda motor terjatuh dan menemukan korban tergeletak dalam kondisi masih bergerak dan meringis kesakitan,” jelasnya.

Alih-alih memberikan pertolongan, pelaku dan rekannya langsung mengangkat korban ke atas sepeda motor yang dikendarainya kemudian berniat membawa korban ke RS Bhayangkara Kotaraja.
”Di pertengahan jalan, pelaku berubah pikiran lalu meletakkan korban di lahan kosong depan lapangan Tembak Otonom kotaraja, kemudian setelah itu pelaku memggasak sepeda motor dan handphone milik si korban,” ujarnya.
Pelaku menduga korban hanya pingsan, lalu meninggalkannya di lokasi korban ditemukan.
“Saat itulah, pelaku dengan sengaja mengambil tas berisi satu unit handpone (HP) dan sepeda motor honda milik korban dengan maksud untuk memilikinya,” ungkap Dewa.
“Korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Keesokan harinya korban Ditemukan sudah Meninggal Dunia, Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 07.15 WIT,” sambung dia.
Kata Dewa, Polsek Abepura segera yang merespon kejadian itu dan langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut dengan dibackup oleh Tim Resmob Numbay Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota.
Dewa menambahkan, pelaku dengan sengaja memanfaatkan kondisi korban yang sudah tidak berdaya dan membutuhkan pertolongan untuk menguasai barang-barang miliknya.
“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun lantaran dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke (2) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 531 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang menghadapi bahaya maut, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun,” tutupnya. (Melviandres Pamanggori/Fredik).





Apa komentar anda ?