Jayapura, Nokenlive.Com – Pada hari selasa, (13/5/25) satuan reserse narkoba polresta jayapura kota berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika di seputaran argapura bawah jayapura selatan. Dengan pelaku tiga orang terdiri 2 warga negara indonesia dan 1 warga negara papua nugini.
Hal tersebut di sampaikan Kapolresta Jayapura didampingi Kasatnarkoba Polresta dalam keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota pada kamis siang, (15/5/25).

Kata Kapolresta Jayapura, AKBP Fredrikus W.A.Maclarimboen S.I.K, MH, barang bukti berupa ganja seberat 7,5 kilogram tersebut ini, dikemas memggunakan plastik alumunium foil dan disimpan dalam tas jinjing para tersangka.
Sambung Kapolresta Jayapura, para tersangka terdiri dari 2 warga negara indonesia, yaitu KKM dan AT, sedangkan 1 lagi warga papua nugini inisial GT.
Untuk barang bukti yang di amankan selain ganja seberat 7,5 kilogram, terdapat juga 4 butir amunisi berwarna merah yang dibawa oleh GT warga PNG yang rencana akan digunakan untuk berburu dengan senapan shotgun, yang diperoleh dari polisi di papua nugini.
Ditambahkannya, dari kasus ini para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 dari UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, juga UU Darurat No 12 Thn 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup, atau pidana penjara singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Ditempat yang sama, Kasatnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP. Febry V. Pardede,STK,S.I.K mengatakan selama bulan mei 2025, satuan narkoba polresta jayapura kota telah berhasil mengungkap kasus penyalagunaan narkotika dengan barang bukti sebanyak 6,177 gram untuk 2 kasus dengan tersangkanya sebanyak 4 orang warga negara indonesia, “ Jelasnya.
Reporter : Melviandres.Pamanggori





Apa komentar anda ?