Nabire, Nokenlive.Com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Dessy Ananda, menempuh jalur hukum terkait penyebaran berita hoax yang telah menyebabkan kericuhan sejumlah mahasiswa di Nabire, Papua Tengah. Selasa , 29 April 2025.
Laporan tersebut berisikan adanya penyebaran berita Hoax mengenai Beasiswa Papua Tengah yang telah dibuka melalui offline.
“Berita itu tidak benar, maka kami laporkan kepada Polres Nabire dan sudah diterima”, jelas Dessy.
Ia menekankan dengan adanya surat Laporan tersebut, masyarakat tidak lagi terprovokasi oleh berita-berita yang tidak benar, ia pun berharap kepada pihak Kepolisian dapat menginvestigasi terkait laporan tersebut.
“Kami harap pihak kepolisian segera merespon cepat laporan kami dan menangkap penyebar berita tersebut”, jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian Polres Nabire menjelaskan segera menindaklanjuti terkait laporan tersebut, melalui Satuan Reserse Polres Nabire. Sekedar diketahui, Penyebar Berita Hoax / Berita Palsu terancam Pasal 28 Ayat 3 UU 1/2024 Informasi dan TRansaksi Elektornik ( UU ITE) yang berbunyi :
” Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan ata Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat diancam Pidana Penjara paling lama 6 ( enam ) tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
(Lisa)







Apa komentar anda ?