ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Beasiswa Papua Tengah Hoaks, Kadis Pendidikan Papua Tengah Tempuh Jalur Hukum

Beasiswa Papua Tengah Hoaks, Kadis Pendidikan Papua Tengah Tempuh Jalur Hukum

Oleh : Noken Live
30 April 2025
Di Papua Tengah, Pendidikan
0
Beasiswa Papua Tengah Hoaks, Kadis Pendidikan Papua Tengah Tempuh Jalur Hukum

Nabire, Nokenlive.Com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Dessy Ananda, menempuh jalur hukum terkait penyebaran berita hoax yang telah menyebabkan kericuhan sejumlah mahasiswa di Nabire, Papua Tengah. Selasa , 29 April 2025.

Laporan tersebut berisikan adanya penyebaran berita Hoax mengenai Beasiswa Papua Tengah yang telah dibuka melalui offline.

“Berita itu tidak benar, maka kami laporkan kepada Polres Nabire dan sudah diterima”, jelas Dessy.

Ia menekankan dengan adanya surat Laporan tersebut, masyarakat tidak lagi terprovokasi oleh berita-berita yang tidak benar, ia pun berharap kepada pihak Kepolisian dapat menginvestigasi terkait laporan tersebut.

“Kami harap pihak kepolisian segera merespon cepat laporan kami dan menangkap penyebar berita tersebut”, jelasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian Polres Nabire menjelaskan segera menindaklanjuti terkait laporan tersebut, melalui Satuan Reserse Polres Nabire. Sekedar diketahui, Penyebar Berita Hoax / Berita Palsu terancam Pasal 28 Ayat 3 UU 1/2024 Informasi dan TRansaksi Elektornik ( UU ITE) yang berbunyi :

” Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan ata Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat diancam Pidana Penjara paling lama 6 ( enam ) tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.

(Lisa)

Tags: Kadis Pendidikan Papua TengahNabireProvinsi Papua Tengah
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

BPSDM Prov. Papua Barat Pilih Kota Jayapura Sebagai Tempat Studi Lapangan Pejabat Eselon III

Berita Selanjutnya

Pelaksanaan Rapat Evaluasi DOB 4 Provinsi Di Papua Bakal Digelar Di Timika, Ini Yang Di Bahas

Berita Terkait

Frans Bagau terpilih pimpin RT 014 Bumiwonorejo
Papua Tengah

Frans Bagau terpilih pimpin RT 014 Bumiwonorejo

Bapperida Papua Tengah Targetkan Serapan Anggaran 80–90 Persen di Akhir 2026
Papua Tengah

Bapperida Papua Tengah Targetkan Serapan Anggaran 80–90 Persen di Akhir 2026

Proyek Fisik Papua Tengah Terkendala Lahan
Papua Tengah

Proyek Fisik Papua Tengah Terkendala Lahan

Realisasi Anggaran Pemprov Papua Tengah Baru capai 41,37 Persen, Bapperida Ungkap Kendalanya
Papua Tengah

Realisasi Anggaran Pemprov Papua Tengah Baru capai 41,37 Persen, Bapperida Ungkap Kendalanya

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua