Jayapura, Nokenlive.Com – Max Karubaba, SE selaku Wakil Ketua II DPR Kota Jayapura menjelaskan, pada hari ini, (20/3/25), Pimpinan dewan yang terhormat bersama anggota dewan lainnya, melakukan kunjungan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, PT Bank Papua dan juga ke Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura.
Hal tersebut disampaikan oleh Waket II DPR Kota Jayapura, ketika dijumpai wartawan di Kantor Otonom Walikota Jayapura, pada hari kamis, (20/3/25).
Lanjut, lelaki asal pulau ambai serui ini, terkait dengan kunjungan ke Bapenda Kota Jayapura, adalah untuk sosialisasikan terhadap Perda Nomor 33 Thn 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Jayapura.

Sambung Waket I DPR Kota Jayapura, untuk suksesnya implementasi perda tersebut, tentu butuhkan kerjasama dan kolaborasi dari berbagai elemen baik pemerintah daerah termasuk warga masyarakat itu sendiri, karena dengan pengelolaan yang baik akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura, “ Ujarnya.
“ Keterlibatan instansi terkait di lingkungan Pemkot Jayapura, sangat penting, guna suksesnya pelaksanaan perda tersebut nantinya, “ Pintanya.
Setelah dari Bapenda Kota Jayapura, rombongan dewan perwakilan rakyat kota jayapura menuju ke PT Bank Papua, untuk melihat sejauh mana sosialisasi tentang retribusi sampah domestik rumah tangga. Hal ini butuh sekali kerjasama juga sinergitas instansi terkait dalam hal ini DLHK Kota Jayapura dan pihak kelurahan hingga ke Tinggkat RT/RW untuk membantu mensosialisasi tentang retribusi sampah domestik tersebut.
Ditambahkannya, setelah PT Bank Papua, rombongan menuju Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Jayapura.
Hal yang lain, kata Waket I DPR Kota Jayapura, soal pengawasan Perda Minol oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan UKM Kota Jayapura.
“ Hasil pertemuan dengan dinas perindagkop dan UKM Kota Jayapura, membahas soal Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras yang ada di Kota Jayapura, “ Ungkapnya.
Berharap Perda No 8 Thn 2014 tentang minuman beralkohol atau Minol akan di revisi ulang, apabila dikaji dari sisi dampaknya, minuman beralkohol ini sangat berbahaya terutama dan sebagai pemicu terjadinya masalah sosial di masyarakat selama ini, antara lain kekerasan dalam rumah tangga(KDRT), Pencurian, Penganiyaan, Perkelahian hingga Pemalakan bahkan Juga Pembunuhan yang mana pelakunya dipengaruhi minuman beralkohol atau miras. Sehingga kedepan dewan memandang perlu di lakukan revisi terhadap Perda No 8 Thn 2014 tentang Minol di Kota Jayapura, “ Tutupnya.
(Andika.Pamanggori)





Apa komentar anda ?