Jayapura, Nokenlive.Com – Kepala DLHK Kota Jayapura, Ir. Dolfina Jece.Mano, kepada wartawan mengatakan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah kota jayapura di Tahun 2025, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura terus melakukan sosialisasi terkait implementasi perda no 33 thn 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di kota jayapura, khususnya pungutan retribusi sampah domestik atau rumah tangga di wilayah kota jayapura.
Hal ini dikatakan Jece Mano, Kadis DLHK Kota Jayapura, saat di jumpai wartawan diruang kerjanya pada jumat pagi, (21/3/25).
Sambung, Kadis DLHK Kota Jayapura sosialisasi terus berjalan dengan rapat kordinasi kepada para pihak yakni kelurahan juga RT/RW sejak akhir Tahun 2023 hingga 2024 lalu.
“ Memang belum maksimal di lapangan terkait sosialisasi tersebut, dan juga terdapat banyak pro kontra di masyarakat, namun pihak dinas sebagai penanggungjawab akan terus berupaya melaksanakannya, “ Ungkapnya Jece Mano kepada media Nokenlive di ruang kerjanya, (21/3/25).
Ditambahkannya, saat ini sedang dilakukan penginputan data pada 25 Kelurahan yang ada di 5 Distrik, dan ini tak mudah butuh waktu dan tenaga bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura, untuk mensosialisasikan terkait penerapan Perda No. 33 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di kota jayapura, terutama menyangkut penarikan retribusi sampah domestik bagi masyarakat kota jayapura.
Berharap dukungan semua pihak, guna terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, yang mana dampaknya bagi peningkatan pelayanan persampahan kota jayapura , tapi juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Jayapura nantinya, “ Tutupnya.
(Pamanggori).





Apa komentar anda ?