
Jayapura, Nokenlive
Usai pelaksanaan Pilkada di Provinsi Papua, sejumlah Komisioner KPU dihadapkan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait perihal penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam hal ini saudara Yermias Bisai yang dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.
Pada pengaduan tertulis KPU Papua dinilai tidak cermat dan diduga merekayasa admin silon agar bisa mengupload berkas persyaratan tersebut diluar jadwal tahapan. Meski begitu dalam keputusannya DKPP menyebut tidak ada bukti yang relevan terkait tuduhan rekayasa dan hanya mengenakan pelanggaran etik terhadap KPU Papua. DKPP bahkan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik teradu VI sebagai admin Silon KPU karena tidak terbukti melanggar sesuai dalil pengadu.
Lalu apa makna sanksi peringatan keras, yang dilayangkan oleh DKPP kepada 5 Komisioner KPU Papua tersebut. Dikutip dari berbagai media nasional hal serupa pernah dialami oleh Komisioner KPU RI yang diadukan karena menetapkan Wapres Gibran Rakabuming Raka pada saat mencalonkan diri.
KPU RI diduga tidak cermat dan profesional terkait pencalonan peserta Pemilu. DKPP lalu memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada para komisioner dan Bawaslu RI diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Dikutip dari laman DKPP, peringatan keras merupakan salah satu sistem sanksi etika yang bisa dilakukan oleh DKPP pada terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kebijakan pemilu.
Terdapat dua mekanisme yang bisa dipilih oleh DKPP dalam pemberian sanksi etik, yakni sanksi yang bersifat membina atau mendidik dan sanksi yang bersifat berat. Peringatan keras termasuk pada sanksi yang bersifat membina atau mendidik.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Meski begitu Ketua DKPP Heddy Lugito di berbagai laman media nasional mengatakan bahwa putusan etik DKPP tidak berkaitan dengan penetapan calon peserta Pemilu. (Redaksi/Fibra)




Apa komentar anda ?