Biak, Nokenlive.com – Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif telah usai, namun masih meninggalkan masalah yang harus menjadi perhatian serius. Salah satunya adalah sisa honor operasional Pengawas TPS di Distrik Biak Timur yang belum di bayarkan sepenuhnya. Honor operasional 31 Pengawas TPS Distrik Biak Timur Di Kebiri.
Kuasa hukum eks PTPS distrik biak timur, LBH Kyadawun, Imanuel Rumayom SH ketika diwawancarai melalui telepon selulernya membenarkan hal tersebut.
Imanuel Rumayom SH mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum mendampingi 31 eks PTPS mendatangi Kejari Biak Numfor pada tanggal 28 Mei 2024 untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran pemilu 2024.
Kedatangan nya bersama teman-teman Pandis dan eks Pengawas TPS disambut baik oleh Plh kejaksaan negeri Biak Suganti SH dan Pidsus Tiar Yustiano SH.
“Saya beri apresiasi kepada Plh Kejaksaan Negeri Biak yang sudah menerima kami. Saya bersama 4 orang Pandis dan eks PTPS yang masuk mewakili teman-teman,” ucapnya.
Tidak hanya itu, dikatakan sebelumnya dirinya telah melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian meminta agar dipertemukan, dimediasi dengan Bawaslu Biak Numfor.
Imanuel membeberkan bahwa berdasarkan laporan dan bukti-bukti seharusnya para anggota PTSP tersebut menerima hak honor operasional sebesar Rp 3.450.000,-. Namun faktanya mereka hanya mendapatkan Rp 500.000,- parahnya dengan tandatangani kwitansi kosong.
Untuk itu, Imanuel meminta agar Kejaksaan Negeri Biak mendalami dan menyelidiki masalah ini dengan memanggil Bawaslu Biak Numfor untuk diperiksa. Dirinya minta agar segera ada proses hukum.
“Ini menyangkut hak dari anggota PTPS. Kemana saja aliran dana tersebut, apakah ke orang-orang atau oknum tertentu harus diselediki dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Biak Numfor, Simon Mandowen ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut, mengatakan bahwa ia baru mengetahui hal tersebut. Tetapi dirinya memastikan sebagai Ketua Bawaslu akan melakukan upaya untuk memanggil Kasek Pandis Biak Timur untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
“Laporan teman-teman eks PTPS Kejari Biak, Saya baru tahu belakangan ini. Untuk sementara saya belum bisa berikan tanggapan. Karena belum tahu itu anggaran apa yang dipermasalahkan. Nanti setelah ada informasi resmi dari kejaksaan ke kami terkait laporan tersebut, baru saya bisa berikan pendapat,”Ucapnya.
Simon Mandowen menjelaskan bahwa untuk honor operasional Pengawas TPS sudah diserahkan ke kepala sekretariat (Kasek) Pandis masing-masing termasuk Biak Timur sebelum hari pemungutan suara pada pemilu lalu. Untuk itu, jika ada masalah maka tentu yang lebih tahu masalah tersebut dan bertanggung jawab adalah Kasek Pandis biak Timur selaku pengelola anggaran ditingkat distrik.
Lisa





Apa komentar anda ?