ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, Juni 9, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Oknum BPN Biak Di Polisikan Atas Dugaan Penipuan, Pemalsuan Surat Dan Pemalsuan Akta Otentik

Oknum BPN Biak Di Polisikan Atas Dugaan Penipuan, Pemalsuan Surat Dan Pemalsuan Akta Otentik

Oleh : Noken Live
18 Februari 2024
Di Kabar Daerah, Nasional, PAPUA SELATAN, Papua Terkini
0
Oknum BPN Biak Di Polisikan Atas Dugaan Penipuan, Pemalsuan Surat Dan Pemalsuan Akta Otentik

Yulianto, SH. kuasa hukum Daniel Restun

BIAK, Nokenlive.Com – Oknum BPN Kabupaten Biak Numfor dilaporkan ke Polres Biak Numfor atas dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan surat, dan pemalsuan akta otentik, masih belum menemukan titik terang. Pasalnya laporan tersebut telah dilaporkan sejak bulan Desember 2023 lalu. Namun hingga saat ini sebagai pelapor pihaknya belum mendapatkan perkembangan laporan tersebut.

Yulianto, SH. Selaku kuasa hukum Daniel Restun kembali mendatangi Polres Biak Numfor guna mempertanyakan perkembangan laporan atas kasus yang dilaporkan dari Desember 2023 lalu.

“Tujuan saya datang ke Biak, untuk mempertanyakan perkembangan laporan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan surat dan pemalsuan akta otentik yang di laporkan ke Polres Biak Numfor kurang lebih sudah 3 bulan. Sejauh ini sudah periksa 2 saksi dan korban. Semoga bisa dikembangkan lagi ucapnya, Jumat (16/02/2024).

Tidak hanya itu, dirinya juga mengaku telah mengirimkan surat kepada kejaksaan negeri Biak. Yulianto berharap agar kasus laporan dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum kantor pertanahan kabupaten Biak Numfor dapat menjadi atensi untuk membongkar kasus tersebut. Mengingat sebelumnya pihaknya pun telah melaporkan dugaan mafia tanah  yang melibatkan institusi oknum BPN Kabupaten Biak Numfor ke satgas mafia tanah kejaksaan tinggi Papua.

“Ada satgas mafia tanah, lembaga negara yang dibentuk. Jadi kita laporkan ke Kejari dan Kejati Papua agar dilakukan investigasi sejauh mana atas dugaan tersebut. Jangan negara membentuk lembaga pengaduan seperti satgas-satgas ini tapi tidak ada gunanya. Jangan hanya menghabiskan uang negara”. Tegasnya.

Yulianto, SH. Selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya melaporkan kasus tersebut pada tanggal 6 Desember 2023, dengan tanda bukti Laporan nomor: STTLP/B/526/XI/2023/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua. Hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Pokok laporan kepolisian yaitu diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP Jo, Tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana pasal 264 KUHP Jo, Tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP Jo”.

Terkait permasalahan tanah milik kliennya Daniel Restun yang terletak di jalan bosnik, kelurahan karang mulia, kecamatan Samofa, Biak Numfor, Yulianto mengatakan pihaknya telah 2 kali melayangkan surat kepada BPN kabupaten Biak Numfor.

Tidak hanya itu, dikatakannya bahwa pihaknya pun telah melayangkan surat kepada Kanwil BPN Provinsi Papua pada tanggal 8 Oktober 2018 guna menindaklanjuti permasalahan kliennya dan mencari kebenaran terkait foto copy sertifikat Hak Milik Nomor 242 atas nama Daniel Restun, dengan surat ukur nomor 112/karang mulia/2018, dengan luas tanah 1.059 M2 Yang diberikan oleh Laban Wutoy, SH. Namun hingga saat ini pihak kanwil BPN Provinsi Papua tidak menanggapi surat tersebut.

“Surat kami kasih ke pihak BPN kabupaten Biak Numfor Yang pertama pada tanggal 27 Maret 2023 dan yang kedua pada tanggal 25 Mei 2023. Kemudian tanggal 8 Oktober 2018 Kami juga sudah menyurat ke kanwil BPN provinsi Papua, Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan”. Jelasnya.

Untuk diketahui pada tahun 2006, Daniel Restun membeli sebidang tanah dengan luas 1.000 M2 yang terletak di jalan bosnik , kelurahan karang mulia, kecamatan Samofa. Dan telah mendapatkan surat pelepasan tanah pada tanggal 12 September 2006. Begitu juga dengan surat dari dewan adat Biak pada tanggal 17 Oktober 2006, dan surat dari kelurahan karang mulia tanggal 12 September 2008.

Namun tanah tersebut digugat oleh Marudin Radja pada tanggal 13 Mei 2008. Marudin mengaku telah membeli tanah seluas 10.000 M2 pada tanggal 8 Oktober 1998 dari Yohanis Yarangga. Namun gugatan tersebut kemudian dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh pengadilan negeri Biak dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht. Selanjutnya pada tahun 2014-2015 Daniel Restun kemudian membangun ruko diatas tanah miliknya seluas 1.000 M2, dan selama pembangunan hingga selesai, tidak ada pihak mana pun yang keberatan.

Lanjut pada tanggal 30 Oktober 2015, pihak BPN Kabupaten Biak Numfor melakukan mediasi dengan para pihak yang menempati tanah seluas 10.000 M2.

Kemudian tanggal 15 November 2015 pihak BPN Biak Numfor mengeluarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Laban Wutoy, SH. Dalam surat tersebut menerangkan bahwa objek tanah sedang dalam proses untuk mendaftar hak pada kantor pertanahan kabupaten Biak Numfor dengan memberikan fotocopy sertifikat hak milik nomor 242/Kel karang mulia atas nama Daniel Restun yang diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2018, Nib 26.09.12.08.00250, surat ukur tanggal 8 Oktober 2018 nomor 112/karang mulia/2018 dengan luas 1.059 M2 kepada Daniel Restun. Sedangkan surat sertifikat asli tidak diberikan. Dijanjikan bahwa jika Daniel Restun membayar sejumlah uang maka akan di ubah nama sertifikat tersebut menjadi atas nama Daniel Restun. Namun hingga saat ini, Daniel Restun tidak mendapatkan sertifikat asli.

Sebelum nya karena mendapatkan informasi di atas tanahnya telah di terbitkan sertifikat atas nama orang lain, sehingga pada tanggal 8 Februari 2008 Daniel Restun melayangkan surat kepada BPN kabupaten Biak Numfor untuk mempertanyakan hal tersebut. Suratnya dijawab oleh pihak BPN pada tanggal 23 Februari 2023 yang menjelaskan bahwa di lokasi yang anda maksud hingga saat ini,tidak ada di terbitkan sertifikat tanah selain sertifikat atas nama Marudin Radja dan Daniel Restun. Dalam surat jawaban BPN Kabupaten Biak Numfor tidak disebutkan identitas dan nomor sertifikat atas nama Daniel Restun dan Marudin Radja. Sehingga menimbulkan kejanggalan persepsi adanya 2 sertifikat atas bidang tanah yang sama.

Penulis: Lisa

Editor: Linda

BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Abisay Rollo : Persipura Jayapura Bertekad Kembali Ke Pentas Liga 1 Musim 2024/2025

Berita Selanjutnya

Dua Pesawat Sipil Tujuan Puncak dan Yahukimo Ditembak Oleh KKB Kedua Wilayah,Berikut Ini Penjelasan KaSatgas Ops Damai Cartenz-2024

Berita Terkait

Hari Ke-8 Pascaledakan Biak, Tim Gabungan Temukan 11 Serpihan Tubuh
Papua Terkini

Hari Ke-8 Pascaledakan Biak, Tim Gabungan Temukan 11 Serpihan Tubuh

Temuan Benda Diduga Bom Gegerkan Warga Doyo Grand,  Polisi Turun Tangan
Dari TKP

Temuan Benda Diduga Bom Gegerkan Warga Doyo Grand, Polisi Turun Tangan

Hari Kelima Ledakan Bom Biak, Tim Gabungan Temukan 32 Potongan Tubuh
Dari TKP

Hari Kelima Ledakan Bom Biak, Tim Gabungan Temukan 32 Potongan Tubuh

Pemda dan Satgas Pastikan Benda Viral di Gereja Intan Jaya Bukan Bom
Papua Tengah

Pemda dan Satgas Pastikan Benda Viral di Gereja Intan Jaya Bukan Bom

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua