ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Minggu, Juni 28, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Diduga Korupsi Rp4.689 Miliar, Kejari Jayapura Tahan Mantan Plt Kadis PUPR Keerom

Diduga Korupsi Rp4.689 Miliar, Kejari Jayapura Tahan Mantan Plt Kadis PUPR Keerom

Oleh : NOKENLIVE
12 April 2023
Di Hukum dan Kriminal
0
Terduga tersangka korupsi Rp4.689 M inisial YROG saat diperiksa intensif Kejari Jayapura. (FOTO HUMAS KEJARI)

Terduga tersangka korupsi Rp4.689 M inisial YROG saat diperiksa intensif Kejari Jayapura. (FOTO HUMAS KEJARI)

Jayapura, Nokenlive.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, Selasa (11/4/23) menahan insial YROG didugaan melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan Tepanma menuju Towe Hitam kabupaten Keerom, Papua Tahun Anggaran 2018 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, penahanan inisial YROG atas dugaan korupsi pekerjaan jalan Tepanma menuju Towe Hitam merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Keerom.

“Dugaan korupsi dilakukan YROG diperkirakan merugikan negara mencapai Rp4.689 Miliar lebih,” ungkap Kejari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya kepada wartawan di kantor Kejari, Selasa (11/4/23).

Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, dugaan korupsi dilakukan mantan Plt kepala Dinas PUPR itu berdasarkan hasil audit inspektorat kabupaten Keerom dengan nomor LHP : 700/49/ITKAB-KR/2023.

Kata Lukas Alexander Sinuraya, dilakukan penahanan terhadap YROG, setelah pentahapan pemeriksaan yang intens dan berulang kali, serta sesuai undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penahanan dugaan tersangka (YROG) telah memenuhi syarat objektif. Sedangkan hukuman penjara paling lama 20 Tahun,” tutup Lukas Alexander Sinuraya.(ANDIKA PAMAN)

Tags: Kejari JayapuraKepala Kejari JayapuraKorupsiLukas Alexander Sinuraya
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Plt Kadis P dan K Kota Jayapura Lanjutkan Program Kadis Sebelumnya

Berita Selanjutnya

Pasca Penembakan di Distrik Libarek, Keluarga Korban Palang Jalan Trans Wamena – Tolikara

Berita Terkait

Bawa 1,6 Kilogram Ganja, Seorang Warga PNG Ditangkap di Jayapura
Hukum dan Kriminal

Bawa 1,6 Kilogram Ganja, Seorang Warga PNG Ditangkap di Jayapura

Polda Papua Gagalkan Distribusi 5.635 Liter BBM Subsidi ke Tambang Ilegal
Hukum dan Kriminal

Polda Papua Gagalkan Distribusi 5.635 Liter BBM Subsidi ke Tambang Ilegal

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo, Diduga Terlibat Penyerangan Aparat
Hukum dan Kriminal

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo, Diduga Terlibat Penyerangan Aparat

Anak 15 Tahun Tewas Diduga Dibakar Orang Tua di Sentani Timur
Hukum dan Kriminal

Anak 15 Tahun Tewas Diduga Dibakar Orang Tua di Sentani Timur

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua