Jayapura, Nokenlive.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, Selasa (11/4/23) menahan insial YROG didugaan melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan Tepanma menuju Towe Hitam kabupaten Keerom, Papua Tahun Anggaran 2018 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, penahanan inisial YROG atas dugaan korupsi pekerjaan jalan Tepanma menuju Towe Hitam merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Keerom.
“Dugaan korupsi dilakukan YROG diperkirakan merugikan negara mencapai Rp4.689 Miliar lebih,” ungkap Kejari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya kepada wartawan di kantor Kejari, Selasa (11/4/23).
Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, dugaan korupsi dilakukan mantan Plt kepala Dinas PUPR itu berdasarkan hasil audit inspektorat kabupaten Keerom dengan nomor LHP : 700/49/ITKAB-KR/2023.
Kata Lukas Alexander Sinuraya, dilakukan penahanan terhadap YROG, setelah pentahapan pemeriksaan yang intens dan berulang kali, serta sesuai undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penahanan dugaan tersangka (YROG) telah memenuhi syarat objektif. Sedangkan hukuman penjara paling lama 20 Tahun,” tutup Lukas Alexander Sinuraya.(ANDIKA PAMAN)
Apa komentar anda ?