ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Sanksi Tegas Menanti Perusahan yang Bandel Tak Bayar THR Karyawan

Sanksi Tegas Menanti Perusahan yang Bandel Tak Bayar THR Karyawan

Oleh : NOKENLIVE
5 April 2023
Di Kabar Daerah, PAPUA SELATAN, UKM, Bisnis dan Keuangan
0
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor, Djoni Domeng ketika diwawancarai di ruang kerjanya.(FOTO LISA R)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor, Djoni Domeng ketika diwawancarai di ruang kerjanya.(FOTO LISA R)

Biak – Nokenlie.com

Memasuki hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, salah satu yang ditunggu tunggu terutama yang bergama muslim adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Suatu kewajiban setiap organisasi baik pemerintah, BUM/BUMD maupun perusahaan swsata, serta usaha usaha lainnya yang memiliki karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Biak Numfor, Djoni Domeng menjelaskan, sesuai edaran menteri ketenagakerjaan tertanggal 20 Maret 2023, pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan wajib diberikan.

Dhoni Domeng mengatakan, untuk diketahui pemberian THR keagamaan diatur dalam permenaker pasal 6. Dikatakan, didalam permenaker juga menjelaskan mengenai pengertian dari THR Keagamaan.

“Tidak hanya itu, adapun 2 kategori dalam pemberian THR keagamaan yaitu pertama THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan, dan secara terus menerus melakukan pekerjaannya diberikan 1 bulan upah,” jelas Kadisnaker kabupaten Biak Numfor, Djoni Domeng kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya Selasa, (5/04/2023).

Sedangkan yang kedua, lanjut Dhoni, yaitu bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan dan secara terus menerus melakukan pekerjaannya tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungannya, masa kerja / 12 bulan x 1 bulan upah.

Disnaker kabupaten Biak Numfor akan selalu memantau, memfasilitasi pemberian THR keagamaan, bahkan memberikan pencerahan baik kepada perusahaan maupun kepada para pekerja.

Djoni Domeng mengatakan bahwa merujuk kepada UU ketenagakerjaan yang dikeluarkan pemerintah, apabila ada perusahaan yang tidak memberikan kewajibanya memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Oleh karena itu, kata Djoni Domeng, Disnaker Biak Numfor membuka posko pengaduan dengan tujuan apa bila ada pengaduan dari para pekerja maupun pihak perusahaan, terjadi perselisihan perbedaan pendapat antara pekerja dengan pihak perusahaan dapat diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dengan baik secara kekeluargaan.

“Jika ada laporan atau aduan dari para pekerja maka akan kami tindaklanjuti. Perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi,” tegas Djoni Domeng.

Ia menambahkan, sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan perintah undang-undang ketenagakerjaan berupa teguran tertulis.

Namun jika teguran tertulis tidak di indahkan dan tetap membandel maka Dinas akan memanggil pihak perusahaan, memberikan teguran hingga 3 kali dan akan dikenakan sanksi administrasi.

“Bahkan ada sanksi yang lebih berat yaitu ijin perusahaan tersebut dibekukan. Itu sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,” tegasnya.(LISA R)

Tags: DisnakerDjoni DomengIdul FitriTHRTunjangan Hari Raya
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Puluhan Siswa SMA YPK Diaspora Kotaraja Jayapura Ikuti OSN Tahun 2023

Berita Selanjutnya

Amankan Ibadah Paskah, Polresta Turunkan Ratusan Personil Polri

Berita Terkait

Muskota IV, KADIN Papua Dorong Pengusaha Jayapura Bangkit dan Berinovasi
Kabar Port Numbay

Muskota IV, KADIN Papua Dorong Pengusaha Jayapura Bangkit dan Berinovasi

HUT Emas ke-50 Ibu SARA GKI di Tanah Papua, Momentum Menjadi Terang dan Agen Perubahan
Kabar Daerah

HUT Emas ke-50 Ibu SARA GKI di Tanah Papua, Momentum Menjadi Terang dan Agen Perubahan

KADIN Papua dorong pengusaha manfaatkan pasar modal
UKM, Bisnis dan Keuangan

KADIN Papua dorong pengusaha manfaatkan pasar modal

Pemkab Yalimo Perkuat Jiwa Wirausaha OAP Lewat Pelatihan Soft Skill
Papua Pegunungan

Pemkab Yalimo Perkuat Jiwa Wirausaha OAP Lewat Pelatihan Soft Skill

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua