Biak – Nokenlie.com
Memasuki hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, salah satu yang ditunggu tunggu terutama yang bergama muslim adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Suatu kewajiban setiap organisasi baik pemerintah, BUM/BUMD maupun perusahaan swsata, serta usaha usaha lainnya yang memiliki karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Biak Numfor, Djoni Domeng menjelaskan, sesuai edaran menteri ketenagakerjaan tertanggal 20 Maret 2023, pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan wajib diberikan.
Dhoni Domeng mengatakan, untuk diketahui pemberian THR keagamaan diatur dalam permenaker pasal 6. Dikatakan, didalam permenaker juga menjelaskan mengenai pengertian dari THR Keagamaan.
“Tidak hanya itu, adapun 2 kategori dalam pemberian THR keagamaan yaitu pertama THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan, dan secara terus menerus melakukan pekerjaannya diberikan 1 bulan upah,” jelas Kadisnaker kabupaten Biak Numfor, Djoni Domeng kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya Selasa, (5/04/2023).
Sedangkan yang kedua, lanjut Dhoni, yaitu bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan dan secara terus menerus melakukan pekerjaannya tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungannya, masa kerja / 12 bulan x 1 bulan upah.
Disnaker kabupaten Biak Numfor akan selalu memantau, memfasilitasi pemberian THR keagamaan, bahkan memberikan pencerahan baik kepada perusahaan maupun kepada para pekerja.
Djoni Domeng mengatakan bahwa merujuk kepada UU ketenagakerjaan yang dikeluarkan pemerintah, apabila ada perusahaan yang tidak memberikan kewajibanya memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
Oleh karena itu, kata Djoni Domeng, Disnaker Biak Numfor membuka posko pengaduan dengan tujuan apa bila ada pengaduan dari para pekerja maupun pihak perusahaan, terjadi perselisihan perbedaan pendapat antara pekerja dengan pihak perusahaan dapat diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dengan baik secara kekeluargaan.
“Jika ada laporan atau aduan dari para pekerja maka akan kami tindaklanjuti. Perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi,” tegas Djoni Domeng.
Ia menambahkan, sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan perintah undang-undang ketenagakerjaan berupa teguran tertulis.
Namun jika teguran tertulis tidak di indahkan dan tetap membandel maka Dinas akan memanggil pihak perusahaan, memberikan teguran hingga 3 kali dan akan dikenakan sanksi administrasi.
“Bahkan ada sanksi yang lebih berat yaitu ijin perusahaan tersebut dibekukan. Itu sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,” tegasnya.(LISA R)





Apa komentar anda ?