Biak, Nokenlive.com
Dewan Adat Biak Numfor tolak hasil seleksi calon anggota MRP Provinsi Papua daerah pemilihan (Dapil) III kabupaten Biak Numfor.
Penolakan itu Dewan Adat menilai dalam proses tahapan pemilihan dilakukan panitia seleksi tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Penolakan hasil seleksi itu terungkap saat pimpinan Dewan Adat Biak, Mananwir Gerard Kafiar menggelar konferensi pers di rumah Adat, Aidoram Dewan Adat Biak, Kamis, (30/03/23).
Mananwir Gerard Kafiar didampingi ketua 1 Bidang Legislatif, Demianus Wakman SH.MH, Titus Mirino dari struktur pemerintahan adat Bar Mani Kabid Sosial Politik dan Keamanan.
Dalam konferensi pers, Demianus Wakman, SH. MH ketua bidang 1 legislatif Dewan Adat Biak, Kain Kain Karkara Byak membacakan beberapa poin, diantaranya, menolak secara keseluruhan proses pemilihan calon anggota MRP yang ditetapkan oleh panitia seleksi (Pansel) kabupaten Biak Numfor.
Demianus menyatakan panitia pemilihan calon anggota MRP telah melakukan pelanggaran mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Penetapan proses pemilihan calon anggota MRP kabupaten Biak Numfor dinyatakan tidak sah atau cacat Yuridis sehingga kami meminta untuk melakukan proses pemilihan ulang dengan membentuk Pansel kabupaten Biak Numfor yang baru,” tegas Demianus Wakman, SH. MH.
Demianus Wakman membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang cukup serius terkait dengan mekanisme dan prosedur pemilihan calon anggota MRP Papua Dapil III Biak Numfor diantaranya.
Oleh karena itu menurut Demianus Wakman akan menggugat proses pemilihan calon anggota MRP kabupaten Biak Numfor yang diduga adanya pelanggaran.
Diantaranya, menurut Demianus Wakman, hasil pleno verifikasi para calon anggota MRP yang mendaftar tidak disampaikan secara terbuka, atau transparan sehingga tidak ada kejelasan tentang setiap calon yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti musyawarah terhadap musyawarah pertama maupun selanjutnya. Sehingga tidak memenuhi kuota ketentuan.
Salah satu yang menjadi perhatian menarik Dewan Adat, kata Demianus Wakman proses seleksi yang tidak sesuai prosedur yaitu dimana ada salah satu calon peserta yang dinyatakan lolos pada tahapan seleksi merupakan oknum berinisial YR yang diketahui saat ini masih berstatus PNS aktif, bahkan menjabat sebagai kepala badan di Pemda kabupaten Biak Numfor.
Demianus juga menambahkan penetapan anggota MRP dari kuota perempuan yang mewakili unsur adat sangat bertentangan dengan ketentuan dan persyaratan kuota yang ada.
“Iya jadi ini sangat tidak jelas sekali. Kan ada kuota adat dan kuota perempuan, yang mana seharusnya calon untuk perempuan ada pada kuota unsur perempuan. Bukan kemudian ada pada kuota Adat,” ungkapnya.
Dengan dugaan pelanggaran, Demianus Wakman menambahkanm Dewan Adat Biak akan membentuk tim penasehat hukum dan akan melakukan advokasi atau akan melakukan pendampingan terhadap gugatan yang disampaikan melalui konferensi pers hari ini.(LISA R.)





Apa komentar anda ?