Jayapura, Nokenlive.com

Tim Tabur alias Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Papua bekerjasama penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel berinisial ABC.
ABC ditangkap tim Tabur Kejati Papua dan Kejati Sulsel disalah satu hotel ternama disekitar tanah hitam, Abepura, kota Jayapura, Rabu, (9/11/22) sekitar pukul 11.25 WIT. Tersangka ABC sendiri kabur selama kurang lebih 10 tahun.
Buronan ABC merupakan DPO Kejati Sulsel pelaku terpidana kasus korupsi penyalagunaan Dana PNPM Mandiri di Kabupaten Baru, Sulawesi Selatan sejak Tahun 2008 silam.
“Yang bersangkutan (tersangka ABC) ini telah masuk DPO Kejati Sulsel dari tahun 2011 silam, atas perkara korupsi dana PNPM Mandiri ditangani Kejaksaan Negeri Baru Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Kasi Penkum Kejati Papua, Aguwani kepada wartawan usai menciduk tersangka ABC oleh Tim Tabur Kejati Papua.
Tersangka ABC sendiri sebelum disidangkan dan dijatuhi hukuman penjara selama 2, tahun 6 bulan tersangka hilang alias kabur dari Kabupaten Baru, Sulsel.
Tersangka Tersangka ABC sendiri dalam perkaran korupsi ini didenda Rp50 juta, selanjutnya terdakwa dibebankan menggantikan kerugian Negara sebesar Rp139,845 juta lebih.
Kasi Penkum Kejati Papua Aguwani menyampaikan, terpidana berinisial ABC telah berada di kota Jayapura sejak Tahun 2011 silam.
Untuk tersangka ABC sementara dititip dirutan Kejari Jayapura. Besok Kamis, (10/11/22) tersangka diberangkatkan ke kabupaten Baru, Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjalani masa penahanan kasus yang menjeratnya.
Sementara itu, Kasi E Kejati Sulsel, Ervah Basmar Kasim, selaku penyidik Kejati Sulsel sampaikan terima kasih atas kerjasama yang baik tim tabur Kejai Papua, sehingga terpidana DPO asal Kabupaten Baru, Sulawesi Selatan berinisial ABC dapat ditangkap di kota Jayapura.
Lanjutnya pihaknya akan membawa yang bersangkutan ke Sulawesi Selatan guna menjalankan proses hukum selanjutnya, dan akan dicebloskan ke Lapas Kelas I Sulawesi Selatan.
Ditambahkannya, terpidana berinisial ABC ini bertindak selaku Ketua TPK pekerjaan yang dibiayai dari dana PNPM Mandiri di Kabupaten Baru, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Kejati Papua, lewat bidang intelejen akan terus berupaya dan berusaha bekerja optimal dalam rangka menyelesaikan sejumlah kasus termasuk penangkapan terhadap DPO yang masih jadi incaran selama ini oleh tim tabur Kejati Papua.
Penangkapan baik ditahun ini maupun ditahun yang akan datang karena DPO merupakan prioritas kejati Papua, secara khusus mereka yang terlibat dalam perkara penyalagunaan kewenangan atau perkara tindak pidana korupsi di wilayah Papua maupun yang ada diluar Tanah Papua.(ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?