Jayapura, Nokenlive.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua melalui Koordinator Bidang Intelejen Kejati Papua, Jhon Ilef Malamasam menjelaskan, saat ini para tersangka kasus korupsi pemasangan kabel listrik bawah tanah di Oksibil, kabupaten Pegunungan Bintang mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.
Adapun lima orang tersangka mulai dihadapkan di meja hijau masing – masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial TK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial DP, ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa inisial RR, serta dua orang dari pengusaha masing masing konsultan pengawas inisial JK dan kontraktor inisial HK.
“Para tersangka dalam kasus ini ditahan karena terlibat tindak pidana korupsi pekerjaan pemasangan kabel listrik bawah tanah di Oksibil kabupaten Pegunungan Bintang tahun anggaran 2018 silam yang bersumber dari APBD kabupaten Pegunungan Bintang,” jelas koordinator bidang Intelejen Kejati Papua, Jhon I. Malamasam kepada wartawan Rabu, (9/11/22).
Kata Jhon Ilef Malamasam, para tersangka ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun majelis hakim dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pemasangan kabel bawah tanah di Oksibil, yaitu Romel Tampubolon, Andi Matalata, dan Muhamad Mustari. Sementara Panitera Penganti, Eka, dan Jaksa Penuntut Umum Takkas dan Saptono. (ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?