Jayapura, Nokenlive.com
Kepala Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Irwannudin Tadjudin menegaskan, dalam rangka optimalisasi penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi terus dilakukan Kejati Papua
“Saat ini ada beberapa kasus yang telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap ketua Aspidsus Kejati Papua, Irwannudin Tadjudin usai bertandang ke LPP RRI Jayapura kedada wartawan dalam dialog interaktif program Jaksa menyapa, Selasa, (8/11/22).
Salah satunya, kata Irwannudin Tadjudin terkait proyek pemasangan kabel bawah tanah di Pegunungan Bintang (Pegubin), yang mana sejumlah aset milik tersangka sudah disita pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.
“Dari kasus ini kerugian negara hampir mencapai Rp19 Milyar lebih,” ungkap Irwannudin Tadjudin.
Irwannudin Tadjudin menjelaskan untuk tahun 2022 ini sampai bulan November Tahun 2022, dari sejumlah kasus yang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Papua mencapai Rp7 Milyar.
Kata dia, pihak Kejati Papya akan terus melakukan penyelidikan terhadap setiap pelaporan perkara tindak pidana korupsi baik yang baru maupun yang masih menjadi tunggakan pada tahun sebelumnya dengan mengacu pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipercaya, agar tidak mengganggu dalam proses penyelidikan nantinya.
Program Jaksa Menyapa melalui LPP RRI Jayapura untuk Edukasi Masyarakat agar Tak Laukan Tindak Pidana Korupsi
Kepala Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Irwannudin Tadjudin menjelaskan, dialog interaktif program Jaksa menyapa lewat Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Jayapura, dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat di Papua tentang tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Papua.
“Dialog interaktif Jaksa menyapa lewat RRI dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi diwilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Papua maupun jajaran Kejaksaan Negeri kabupaten kota di Tanah Papua agar warga siapapun dia tidak melakukan tindak pidana korupsi,” tutup peraih peringkat III penanganan tindak pidana korupsi se- Indonesia Kejaksaan Negeri Type B.(ANDIKA PAMAN).





Apa komentar anda ?