Jayapura, Nokenlive.com
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, melalui kepala seksi bidang tindak pidana khusus Marvie Dquelju kepada wartawan disela sela kesibukannya mengatakan, pihaknya telah menahan dua orang tersangka berinisial JJH dan YSM.
Penahanan JJH dan YSM terkait dugaan korupsi penyalagunaan keuangan negara dalam proyek pembangunan jalan Trimuris, Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Tahun Anggaran 2019 silam.
“Penahanan kepada kedua tersangka (JJH dan YSM) sudah sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Marvie Dquelju kepada wartawan diruang kerjanya di kantor Kejari Jayapura, Selasa, (1/11/22).
Kata Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie, penahanan kepada kedua tersangka sejak Jumat malam, (28/10/2022), dan telah melalui tahapan pemeriksaan penyidik. Sedangkan keduanya didampingi kuasa hukum masing-masing.
Kata Marvie, baik JJH dan YSM akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak 28 Oktober hingga 16 November 2022 di lapas pemasyarakatan Abepura.
, dan pihaknya akan memanggil kedua tersangka
“Setelah berkas kedua tersangka diteliti dan dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” jelas Marvie Dquelju.
Ia menambahkan, dari kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Trimuris Kasonaweja Kabupaten Mamberamo Raya, Kejari Jayapura temukan kerugian negara sekitar Rp3,5 Milyar lebih, dari total alokasikan anggaran pada proyek pembangunan jalan Trimuris Kasonaweja senilai Rp5,7 Milyar.
“Total anggaran yang telah dicairkan sekitar 70 persen. Sedangkan pelaksanaan pekerjaan proyek dilapangan belum rampung seratus persen,” tutup Marvie Dquelju.(ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?