Jayapura, Nokenlive.com
Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura melaksanakan sosialisasi dan workshop Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 di aula Sian Soor, Kantor Walikota, Selasa, (1/11/22).
Permendagri No 57 Tahun 2017 mengamanatkan tentang sistem informasi dan pendaftaran organisasi kemasyarakatan, khusus di wilayah kota Jayapura.
Saat membuka kegiatan, Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, sosialisasi ini sangat penting bagi organisasi kemasyarakatan yang memiliki anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Yaitu harus sejalan dengan empat pilar bangsa di Indonesia, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI,” jelasnya Penjabat Walikota Frans Pekey kepada wartawan usai menghadiri pembukaan sosialisasi dan workshop di kantor Walikota Jayapura, Selasa, (1/11/12).
Lewat sosialisasi ini, kata Pekey, mengingatkan masyarakat yang bermukim di kota Jayapura bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) penting melakukan mendaftarkan kepada pemerintah kota Jayapura.
Selain itu, dengan sosialisasi Permendagri No 57 Tahun 2017 ini, untuk membantu Kesbangpol Kota Jayapura melakukan pengawasan sekaligus pendataan secara lengkap terhadap keberadaan organisasi masyarakat maupun partai politik yang ada di wilayah kota Jayapura.
“Ini semua untuk mengakomodir dan meminimalisir serta menangkal adanya organisasi terlarang yang berbau radikalisme, rasisme, terorisme, SARA, dan lain sebagainya,” tegas Frans Pekey.
Penjabat Walikota mengharapkan, melalui sosialisasi Permendagri no 57 tahun 2017 oleh Kesbangpol Kota Jayapura, menjadi informasi dan masukan kepada setiap peserta.
“Oleh karena itu sosialisasi ini dapat mengetahui secara detail terkait perubahan tentang sistem informasi pendaftaran organisasi masyarakat di kota Jayapura, sesuai peraturan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia, ” tutup Frans Pekey.
Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi Permendagri No 57 Tahun 2017, perwakilan partai Politik, organisasi masyarakat dan paguyuban se Kota Jayapura, serta Lembaga masyarakat adat di Kota Jayapura.
Sementara itu materi sosialisasi Permendagri No 57 Tahun 2017 dari Kesbangpol Provinsi Papua.(Andika Paman)





Apa komentar anda ?