Jayapura, Nokenlive.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melalui bidang tindak pidana khusus menetapkan dua orang terduga kasus korupsi pembangunan jalan Trimuris Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2019.
Proyek pembangunan jalan Trimuris dengan nilai kontrak sebesar Rp5,715 miliar lebih.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Trimuris Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2019,” ungkap kepala Kajari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya saat memberikan keterangan pers kepada awak media diaula Kejari Jayapura, Senin, (25/10/22).
Bang Alex sapaan akrab kepala Kajari Jayapura menjelaskan, dua orang terduga melakukan tindak pidana korupsi masing-masing berinisial JJH dan berinisial YSM.
Kedua terduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu, Direktur Utama salah satu perusahaan swasta sebagai kontraktor dan pelaksana tugas kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Mamberamo Raya.
Lukas Alexander Sinuraya menuturkan bahwa, selain telah menetapkan kedua orang tersangka, kemungkinan akan ada tambahan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, karena tim penyidik sedang melakukan penyempurnaan data kasus ini sebelum kedua tersangka dipanggil ke Kejaksaan.(Andika Paman)





Apa komentar anda ?