
JAYAPURA, Nokenlive.com
Dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustaf Robby Urbinas mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku curas, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban almarhum ibu Haji Nurjani di jembatan Temiri Kampung Koya Koso, Muara Tami pada 18 Januari 2022 lalu.
Kedua pelaku tersebut, masing-masing berinisial WI merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan tahun 2018 silam, dan baru keluar dari lapas abepura pada bulan desember 2021 lalu, sedangkan pelaku lainnya berinisial SR merupakan otak dari pembunuhan.
WI dan SR yang dibekuk pada Selasa ( 19/04/2022) mengakui bahwa pada saat kejadian, keduanya berada dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Kapolresta Jayapura menambahkan WI ditangkap oleh Satreskrim Polresta Jayapura pada Senin sore (18/4/2022) sementara pelaku lainnya yakni SR diamankan pada Senin malam pukul 21.30 WIT.
Lanjutnya Polresta Jayapura akan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura terkait proses hukum, dan olah TKP guna mengembangkan kasus tersebut. Dirinya juga mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus yang sempat menghebohkan warga Kota Jayapura ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis. “Ada Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun untuk pembunuhan, pidana 12 tahun untuk curas dan pidana 12 tahun untuk pemerkosaan,” kata Gustav. (Andika Paman)




Apa komentar anda ?