ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Minggu, Juni 21, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Satreskrim Polresta Jayapura Tangkap Dua Pelaku Curas dan Pembunuhan Hj Nurjani Di Koya Koso

Satreskrim Polresta Jayapura Tangkap Dua Pelaku Curas dan Pembunuhan Hj Nurjani Di Koya Koso

Oleh : Noken Live
20 April 2022
Di Hukum dan Kriminal
0
Kapolresta Jayapura Saat Berbicara dengan Kedua Pelaku Curas

JAYAPURA, Nokenlive.com

Dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustaf Robby Urbinas mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku curas, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban almarhum ibu Haji Nurjani di jembatan Temiri Kampung Koya Koso, Muara Tami pada 18 Januari 2022 lalu.

Kedua pelaku tersebut, masing-masing berinisial WI merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan tahun 2018 silam, dan baru keluar dari lapas abepura pada bulan desember 2021 lalu, sedangkan pelaku lainnya berinisial SR merupakan otak dari pembunuhan.

WI dan SR yang dibekuk pada Selasa ( 19/04/2022) mengakui bahwa pada saat kejadian, keduanya berada dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Kapolresta Jayapura menambahkan WI ditangkap oleh Satreskrim Polresta Jayapura pada Senin sore (18/4/2022) sementara pelaku lainnya yakni SR diamankan pada Senin malam pukul 21.30 WIT.

Lanjutnya Polresta Jayapura akan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura terkait proses hukum, dan olah TKP guna mengembangkan kasus tersebut. Dirinya juga mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus yang sempat menghebohkan warga Kota Jayapura ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis. “Ada Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun untuk pembunuhan, pidana 12 tahun untuk curas dan  pidana 12 tahun untuk pemerkosaan,” kata Gustav. (Andika Paman)

Tags: Polresta Jayapura Kota
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Pasukan Oranye Bersihkan Tumpukan Sampah di Pasar Urfas

Berita Selanjutnya

Kapolresta Jayapura Puji Kinerja Walikota BTM

Berita Terkait

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo, Diduga Terlibat Penyerangan Aparat
Hukum dan Kriminal

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo, Diduga Terlibat Penyerangan Aparat

Anak 15 Tahun Tewas Diduga Dibakar Orang Tua di Sentani Timur
Hukum dan Kriminal

Anak 15 Tahun Tewas Diduga Dibakar Orang Tua di Sentani Timur

Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena
Hukum dan Kriminal

Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena

Curi HP Pengunjung Kafe di Abepura, Pemuda 18 Tahun Dibekuk Polisi
Hukum dan Kriminal

Curi HP Pengunjung Kafe di Abepura, Pemuda 18 Tahun Dibekuk Polisi

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua