
JAYAPURA, Nokenlive.com
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awaitouw mengatakan bahwa Investasi yang memanfaatkan lahan milik masyarakat adat perlu ditelaah terlebih dahulu baik dari segi hak kepemilikan maupun komiditi yang akan dikembangkan diatas lahan tersebut.
“Persoalan tanah ini cukup pelik, setiap orang bisa bicara tanah tapi yang harus dipahami adalah bahwa ada beberapa marga atau klan yang punya hak bicara soal tanah, harus ada kajian pemetaan wilayah kepemilikan agar selaras dengan arah pengembangan investasi”, ujarnya saat berbicara kepada wartawan Nokenlive, pada kegiatan Diskusi bersama belum lama ini di Kota Jayapura.
Ditempat yang sama Bupati Awaitouw juga meminta agar investor bekerjasama dalam pengelolaan bersama Pemilik Ulayat. “Sinergi bisa dibangun dengan pengelolaan bersama, asalkan jelas berapa keuntungan bagi investor dan berapa persen yang diperoleh pemilik ulayat”, ucapnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati Awaitouw juga mewanti-wanti agar semua pihak terkait perlu duduk bersama dan membahas perihal tanah yang seringkali menjadi masalah. “Perlu sekali ada kajian dan dipikirkan secara seksama, karena selalu ada konflik antar orang Papua sendiri terkait masalah ini”, terangnya.
Selain hal tersebut, Bupati juga menyebutkan terkait sertifikasi hak ulayat masyarakat hukum adat, bahwa kedepan seluruh kepemilikan ulayat akan diberikan legalitas administrasi berupa sertifikat, dirinya menuturkan bahwa saat ini pihaknya Tengah berupaya melakukan pemetaan untuk wilayah hukum adat di Sentani. “Sudah kita kerjakan agar bisa mendapatkan sertifikat agar legalitasnya bisa terpenuhi, saat ini sudah 85 persen semoga bisa secepatnya”. (Timotius Boma)




Apa komentar anda ?