Jayapura, Nokenlive.Com
Aparat Kepolisian kembali gagalkan transaksi tindak pidana penyalagunaan narkoba di wilayah papua, kali ini di sekitar holtekam jalan tobati enggros dekat jembatan merah kota jayapura, pada hari jumat, (11/02/22).
” dalam penangkapan ini, aparat dari Dirnarkoba Polda Papua berhasil menangkap dua pemuda bersama barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang di kemas pada plastik bening ukuran kecil sebanyak delapan(8) bungkus yang di bawa dalam kantong plastik hitam”, ujar Ipda Edward dari Resnarkoba Polda Papua menerangkan.
Lanjutnya, saat ini kedua pelaku telah di amankan ke Direktorat resnarkoba Polda Papua beserta barang bukti yang di ambil, untuk menjalani prores penyelidikan dan penyidikan.
Di tambahkannya atas perbuatan yang dilakukan dari kedua pemuda ini, di berikan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sangsi kurungan badan minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun serta denda sebesar delapan ratus juta rupiah minimal dan maksimal 10 Milyar Rupiah. (Andika)





Apa komentar anda ?