ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, Mei 26, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Loloskan Yusak Yaluwo, Tiga Anggota KPU Boven Digul Diberhentikan

Loloskan Yusak Yaluwo, Tiga Anggota KPU Boven Digul Diberhentikan

Oleh : Noken Live
11 November 2020
Di Politik dan Pemerintahan
0
Loloskan Yusak Yaluwo, Tiga Anggota KPU Boven Digul Diberhentikan

Ketua KPU Papua Theodorus Kossay (ANT)

Jayapura, Nokenlive.com – Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay mengakui adanya keputusan KPU RI tentang penghentian sementara tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digul terkait dengan penetapan calon bupati.

“Memang benar tiga anggota KPU Boven Digul dihentikan sementara sejak 4 November lalu sehingga tahapan pilkada di wilayah itu diambil alih KPU Provinsi Papua,” kata Kossay wartawan di Jayapura, Selasa (10/11).

Kasus itu berawal saat rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon. Seharusnya, calon bupati atas nama Yusak Yeluwo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun, ketiga anggota KPU Kabupaten Boven Digul malah meloloskan yang bersangkutan, ujar Kossay.

“Sementara itu, dua anggota lainnya menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Kossay menjelaskan.

Dalam surat KPU Pusat, KPU Provinsi Papua diminta untuk ambil alih tahapan selanjutnya serta meninjau kembali keputusan KPU Kabupaten Boven Digul.

Oleh sebab itu, lanjut dia, keputusan tersebut akan ditinjau kembali karena yang bersangkutan belum cukup 5 tahun bebas.

Tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digul yang dihentikan sementara, yaitu Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronika Lande. Hal ini, kata Kossay, sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI./2020 tertanggal 4 November 2020.

(NL/ANT)

Tags: Anggota KPU DiberhentikanKomisi Pemilihan UmumKPU Boven Dugol
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

DPRD Supiori Minta Inspektorat Audit Dana Desa

Berita Selanjutnya

KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika

Berita Terkait

Debi Yoweni: Bimtek SIPD-RI Perkuat Kompetensi ASN Kelola Keuangan Daerah Papua Pegunungan
Papua Pegunungan

Debi Yoweni: Bimtek SIPD-RI Perkuat Kompetensi ASN Kelola Keuangan Daerah Papua Pegunungan

Gubernur Papua Pegunungan Tegaskan ASN Wajib Disiplin Kelola Keuangan Daerah Lewat SIPD-RI
Papua Pegunungan

Gubernur Papua Pegunungan Tegaskan ASN Wajib Disiplin Kelola Keuangan Daerah Lewat SIPD-RI

Yalimo dan Jayapura Sepakat Tata Ulang Batas Kampung di Wilayah Mamberamo
Kabar Daerah

Yalimo dan Jayapura Sepakat Tata Ulang Batas Kampung di Wilayah Mamberamo

Disiplin ASN Jadi Prioritas, Bupati Yalimo Ancam Pecat Pegawai yang Mangkir Bertahun-tahun
Papua Pegunungan

Disiplin ASN Jadi Prioritas, Bupati Yalimo Ancam Pecat Pegawai yang Mangkir Bertahun-tahun

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua