Jayapura, Nokenlive.com – Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay mengakui adanya keputusan KPU RI tentang penghentian sementara tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digul terkait dengan penetapan calon bupati.
“Memang benar tiga anggota KPU Boven Digul dihentikan sementara sejak 4 November lalu sehingga tahapan pilkada di wilayah itu diambil alih KPU Provinsi Papua,” kata Kossay wartawan di Jayapura, Selasa (10/11).
Kasus itu berawal saat rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon. Seharusnya, calon bupati atas nama Yusak Yeluwo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun, ketiga anggota KPU Kabupaten Boven Digul malah meloloskan yang bersangkutan, ujar Kossay.
“Sementara itu, dua anggota lainnya menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Kossay menjelaskan.
Dalam surat KPU Pusat, KPU Provinsi Papua diminta untuk ambil alih tahapan selanjutnya serta meninjau kembali keputusan KPU Kabupaten Boven Digul.
Oleh sebab itu, lanjut dia, keputusan tersebut akan ditinjau kembali karena yang bersangkutan belum cukup 5 tahun bebas.
Tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digul yang dihentikan sementara, yaitu Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronika Lande. Hal ini, kata Kossay, sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI./2020 tertanggal 4 November 2020.
(NL/ANT)
Apa komentar anda ?