YALIMO, Nokenlive.com – Pemerintah Kabupaten Yalimo mulai memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN). Bupati Yalimo, Nahor Nekwek, menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pensiun dini dan pemecatan kepada ASN yang terbukti bertahun-tahun tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Nahor saat memimpin apel pagi bersama Wakil Bupati Yan Kirakla di halaman Kantor Bupati Yalimo, Rabu (20/5/2026). Apel diikuti para asisten Setda, staf ahli bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris, kepala bagian, kepala seksi, hingga seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yalimo.

Dalam arahannya, Bupati Nahor secara terbuka membacakan nama-nama ASN yang diketahui sudah lama tidak menjalankan tugas sebagai pegawai negeri. Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi dibiarkan karena merugikan pemerintah daerah dan melanggar aturan kepegawaian.
“Bukan hanya satu atau dua bulan, tetapi ada yang sampai bertahun-tahun bahkan hampir 20 tahun tidak pernah masuk kantor. Ini sudah melanggar Undang-Undang ASN,” tegas Nahor Nekwek di hadapan peserta apel.
Ia mengatakan, pemerintah daerah kini sedang melakukan pendataan menyeluruh terhadap ASN yang tidak aktif bekerja. Seluruh pimpinan OPD diminta segera menyerahkan data pegawai yang tidak disiplin kepada tim yang telah dibentuk untuk diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian.

Menurut Nahor, apabila ada pimpinan OPD yang sengaja tidak melaporkan bawahannya yang mangkir, maka pimpinan tersebut juga akan dikenakan sanksi tegas.
“Saya kasih waktu 24 jam kepada kepala perangkat daerah yang belum menyerahkan data pegawai yang tidak melaksanakan tugas. Kalau tidak dilaporkan, berarti ikut memelihara pelanggaran,” ujarnya.
Bupati menambahkan, data ASN yang telah dikumpulkan nantinya akan diajukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi hingga ke BKN Pusat untuk diproses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi berat berupa pemberhentian atau pensiun dini.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang disiplin dan profesional, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah.

“Kita ingin ASN benar-benar bekerja melayani masyarakat. Jangan hanya menerima hak, tetapi kewajibannya tidak dijalankan,” katanya.
Selain penertiban ASN tidak aktif, Pemerintah Kabupaten Yalimo juga berencana menerapkan sistem absensi digital pada tahun depan guna meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran pegawai.
“Ke depan kita akan gunakan aplikasi absensi langsung supaya disiplin pegawai bisa dipantau secara maksimal sebagai bentuk pengabdian kepada rakyat,” pungkasnya.
(Menas/Redaksi)





Apa komentar anda ?