NABIRE, Nokenlive.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan lebih dari 50 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) karena belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Kebijakan tersebut menuai tanggapan dari sejumlah pelaku usaha tambang, termasuk PT Kristalin Ekalestari yang menyatakan keberatan atas proses pemberian sanksi administratif.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pembekuan dilakukan setelah pihaknya memberikan tahapan sanksi administratif kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian RKAB.
Menurutnya, Ditjen Minerba telah melayangkan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3 sebelum menjatuhkan sanksi penghentian sementara.
“Kalau belum menyampaikan RKAB sesuai waktunya, kita berikan teguran 1, 2, 3, lalu dikenakan sanksi pemberhentian sementara,” ujar Tri kepada awak media di Kantor ESDM, Senin (18/5/2026).
Meski demikian, perusahaan yang terkena pembekuan masih diberikan kesempatan untuk mengajukan RKAB tahun 2026 dalam waktu 90 hari. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, izin usaha pertambangan berpotensi dicabut.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direksi PT Kristalin Ekalestari, Andito, menyampaikan pihaknya telah mengajukan kesanggahan atas pembekuan izin yang diterima.
Ia mengaku keberatan lantaran perusahaan tidak pernah menerima Surat Peringatan pertama maupun kedua sebelum disebut telah masuk tahap SP3.
“Yang pertama, kami tidak pernah menerima SP1 maupun SP2. Tiba-tiba kami langsung menerima surat yang menyebutkan sudah sampai SP3. Itu yang menjadi keberatan kami,” ujar Andito kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Selasa (19/5/2026).
Andito menjelaskan, perusahaan hanya menerima surat tertanggal 16 April 2026 yang memuat daftar 106 perusahaan, termasuk PT Kristalin Ekalestari, tanpa riwayat peringatan sebelumnya.
Menurutnya, pihak perusahaan kemudian melakukan klarifikasi kepada Ditjen Minerba, termasuk melalui pertemuan virtual sekitar 21 April 2026. Hasil komunikasi tersebut ditindaklanjuti dengan surat lanjutan tertanggal 4 Mei 2026.
Terkait RKAB, Andito menegaskan perusahaan sebenarnya telah memenuhi kewajiban administrasi karena RKAB yang dimiliki berlaku untuk periode 2024 hingga 2026. Namun, perubahan kebijakan dari sistem RKAB tiga tahunan menjadi tahunan disebut menjadi salah satu kendala utama.
“Kami melihat ada ketidaksiapan sistem yang menyebabkan hambatan dalam proses administrasi,” katanya.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian data dalam sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS) yang dinilai memperlambat proses verifikasi administrasi perusahaan.
“Contohnya, nomor izin lama kami tidak muncul di sistem, sementara yang terdata justru nomor yang berbeda. Ini masih kami klarifikasi,” ujarnya.
Akibat polemik tersebut, aktivitas produksi PT Kristalin Ekalestari saat ini berjalan sangat terbatas sambil menunggu kepastian administrasi dari pemerintah.
“Untuk sementara, aktivitas produksi kami sangat minim sambil menunggu proses ini selesai,” kata Andito.
Ia menambahkan, persoalan serupa juga dialami sejumlah perusahaan tambang lainnya dan dinilai menimbulkan keresahan di sektor pertambangan nasional.
“Banyak pelaku usaha yang mengeluhkan hal yang sama. Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan di sektor pertambangan,” tutupnya.
(Lisa/Redaksi)







Apa komentar anda ?