Sentani, Nokenlive.com – Kepolisian Resor Jayapura Polsek Sentani berhasil membakuk pria berinisial JK (35) yang merupakan pelaku pemerkosaan di Sentani Kabupaten Jayapura.
Ketika di Konfirmasih Minggu Sabtu (02/08), Kapolsek Sentani Kota AKP Ruben Palayukan menjelaskan, JK ditangkap tim Paniki Polsek Sentani Kota di di jalan ifar gunung Sentani Kab. Jayapura.
Pria berinisial JK(35) di tangkap berdasarkan Laporan Polisi terkait pemerkosaan yang dibuat korban sebut saja Melati (27), kata Kapolsek Sentani Kota
Menurut Kapolsek Sentani Kota, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sentani Kota, Tim Paniki langsung bergerak melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan alhasil JK(35) langsung di amankan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini JK(35) menjalani penahanan oleh penyidik reskrim Polsek Sentani Kota,” ucapnya.
Dikatakan Kapolsek Sentani Kota, dari hasil pemeriksaan sementara, JK (35) telah mengakui perbuatannya yaitu menyetubuhi Melati (27) secara paksa.
Dimana saat itu korban yang sedang tertidur didalam kamarnya tiba – tiba datang pelaku dan langsung menutup mulut korban menggunakan tangan dan melakukan aksinya, kata Kapolsek Sentani Kota.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku memukul dan mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan parang, sehingga korban tak kuasa, kejadian ini terjadi pada Kamis 30 Juli 2020 dini hari.
Atas perbuatannya JK(35) dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tutup Kapolsek Sentani Kota.
(NL/humas)





Apa komentar anda ?