ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Tersangka Pengelapan Beras Bansos Keerom Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka Pengelapan Beras Bansos Keerom Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh : Noken Live
29 Juli 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Tersangka Pengelapan Beras Bansos Keerom Terancam 20 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal (Humas)

Jayapura, Nokenlive.com –  Kasus penggelapan Bansos berupa beras untuk warga Kabupaten Keerom yang terdampak Covid 19 saat ini berkas perkara telah di kirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura (Tahap I).

Dalam keterangan persnya di Jayapura, Selasa (27/07) Kabid humas Polda Papua, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan kasus tersebut telah di limpahkan ke Kajari Jayapura  pada 21 Juli lalu.

Dalam kasus, kata Kabid Humas,  setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial YB (40), SDB (25) dan MS (51).

Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan bukti DO (Delivery Order) yang diperoleh dari Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Papua bahwasanya ada indikasi penggelapan beras bulog untuk Bansos Covid-19.

Atas indikasi itu, timsus Polres Keerom dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Bertu Haridyka, Sik melakukan penyelidikan dan tepatnya di jalan Poros Arso VII Kabupaten Keerom, tim mendapati 3 (tiga) buah Truk pengangkut beras bansos.

Lanjut Kabid Humas, kemudian tim melakukan pengecekan dan mendapati beberapa karung beras yang tidak lagi sesuai dengan berat semestinya. Selanjutnya tim membawa truk dan supir beserta kernet ke Mapolres Keerom guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kabid Humas, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa ketiga pelaku menjual beras dengan cara mengurangi isi dari beberapa karung beras dan mendapatkan uang sebesar Rp 1.600.000,- , kemudian menurunkan beras sebanyak 5 (lima) karung di salah satu Warung yang berada di Kampung Koya Distrik Muara Tami Kota Jayapura.

Dalam kasus ini lanjut Kabid Humas, Polisi menyita, uang tunai sebesar Rp 5.600.000 (hasil penjualan beras), 26 buah karung Beras bulog sebesar 1300 kg, 3 (tiga) lembar surat pengantar jalan (delivery order) beras, 1 (satu) unit truk Canter warna Kuning Nopol PA 8816 AH, 1 (satu) unit truk Toyota warna merah Nopol DS 9991 A, 1 (satu) unit truk Toyota warna hijau tanpa nopol.

Ketiga pelaku terancam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara sesuai Pasal 78 jo Pasal 65 UU RI No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Pasal 372 KUHPidana.

Untuk itu Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi melakukan kecurangan untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid 19.

(Andika)

Tags: Kasus Bansos KeeromKejaksaan Negeri JayapuraPengelapan Beras BansosPolda Papua
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Pemilik Hak Ulayat Soroti Freeport Terkait Amdal Selama 53 Tahun

Berita Selanjutnya

Longsor di Paniai Empat Orang Meninggal

Berita Terkait

Perkuat Pengamanan Pasca Pembakarang Kantor Pemerintah di Ilaga, Polda Papua Tengah Kirim BKO Brimob
Hukum dan Kriminal

Perkuat Pengamanan Pasca Pembakarang Kantor Pemerintah di Ilaga, Polda Papua Tengah Kirim BKO Brimob

Komnas HAM Papua Minta SPPG Bukan Hanya Dievaluasi, tetapi Perlu Pertanggungjawaban
Hukum dan Kriminal

Komnas HAM Papua Minta SPPG Bukan Hanya Dievaluasi, tetapi Perlu Pertanggungjawaban

Polisi Temukan 8 Selongsong dan Serpihan Proyektil Pasca Penembakan di Lokasi Festival Lembah Baliem
Hukum dan Kriminal

Polisi Temukan 8 Selongsong dan Serpihan Proyektil Pasca Penembakan di Lokasi Festival Lembah Baliem

OTK Tembak Dua Warga di Festival Budaya Lembah Baliem Wamena
Hukum dan Kriminal

OTK Tembak Dua Warga di Festival Budaya Lembah Baliem Wamena

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua