Jayapura, Nokenlive.com – Kasus penggelapan Bansos berupa beras untuk warga Kabupaten Keerom yang terdampak Covid 19 saat ini berkas perkara telah di kirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura (Tahap I).
Dalam keterangan persnya di Jayapura, Selasa (27/07) Kabid humas Polda Papua, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan kasus tersebut telah di limpahkan ke Kajari Jayapura pada 21 Juli lalu.
Dalam kasus, kata Kabid Humas, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial YB (40), SDB (25) dan MS (51).
Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan bukti DO (Delivery Order) yang diperoleh dari Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Papua bahwasanya ada indikasi penggelapan beras bulog untuk Bansos Covid-19.
Atas indikasi itu, timsus Polres Keerom dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Bertu Haridyka, Sik melakukan penyelidikan dan tepatnya di jalan Poros Arso VII Kabupaten Keerom, tim mendapati 3 (tiga) buah Truk pengangkut beras bansos.
Lanjut Kabid Humas, kemudian tim melakukan pengecekan dan mendapati beberapa karung beras yang tidak lagi sesuai dengan berat semestinya. Selanjutnya tim membawa truk dan supir beserta kernet ke Mapolres Keerom guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kabid Humas, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa ketiga pelaku menjual beras dengan cara mengurangi isi dari beberapa karung beras dan mendapatkan uang sebesar Rp 1.600.000,- , kemudian menurunkan beras sebanyak 5 (lima) karung di salah satu Warung yang berada di Kampung Koya Distrik Muara Tami Kota Jayapura.
Dalam kasus ini lanjut Kabid Humas, Polisi menyita, uang tunai sebesar Rp 5.600.000 (hasil penjualan beras), 26 buah karung Beras bulog sebesar 1300 kg, 3 (tiga) lembar surat pengantar jalan (delivery order) beras, 1 (satu) unit truk Canter warna Kuning Nopol PA 8816 AH, 1 (satu) unit truk Toyota warna merah Nopol DS 9991 A, 1 (satu) unit truk Toyota warna hijau tanpa nopol.
Ketiga pelaku terancam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara sesuai Pasal 78 jo Pasal 65 UU RI No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Pasal 372 KUHPidana.
Untuk itu Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi melakukan kecurangan untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid 19.
(Andika)





Apa komentar anda ?