Jayapura, Nokenlive.com – Seorang pemuda berinisial RP berusia 28 tahun terpaksa diamankan Polisi dari Polsek Abepura karena nekat mengasak uang ratusan juta dan serta gadai motor milik bosnya.
RP ditangkap Tim Opsnal Polsek Abepura, Senin (13/4) sore, di salah satu warung makan di Koya Barat. Tanpa melakukan perlawanan RP digiring ke Mapolsek Abapura.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, mengungkapkan saat ini pelaku telah berada di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus pencurian dan penggelapan.
“Pelaku dilaporkan dua kasus pertama pencurian uang bernilai ratusan juta rupiah dan kasus penggelapan motor milik El Arsyiah Rimaf Pasaribu berdasarkan laporan LP / 868 / VII / 2020 / Papua / dan LP / 869 / VII / 2020 / Papua / Resta Jayapura Kota / Sek Abepura, tanggal 11 Juli 2020”, ucapnya.
AKP Clief menerangkan bahwa, dari keterangan korban uang tunai yang digasak pelaku dari ATM sejak Oktober 2019 sampai dengan Bulan Juni 2020 sebesar Rp. 285.439.000,- sementara motor Honda Vario digadai pelaku pada sebuah bengkel di kawasan Entrop Jayapura.
“Saat ini pelaku telah menjalani penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura,” tegas AKP Clief.
Kapolsek Abepura ini pun menambahkan atas perbuatannya tersangka PR dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(andika)





Apa komentar anda ?