ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Gasak Uang Milik Bosnya, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Gasak Uang Milik Bosnya, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Oleh : Noken
15 Juli 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Gasak Uang Milik Bosnya, Seorang Pria Ditangkap Polisi

 paku RP saat diamankan di Polsek Abepura (Humas)

Jayapura, Nokenlive.com – Seorang pemuda berinisial RP berusia 28 tahun terpaksa diamankan Polisi dari Polsek Abepura karena nekat mengasak uang ratusan juta dan serta gadai motor milik bosnya.

RP ditangkap Tim Opsnal Polsek Abepura, Senin (13/4) sore, di salah satu warung makan di Koya Barat. Tanpa melakukan perlawanan RP digiring ke Mapolsek Abapura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, mengungkapkan saat ini pelaku telah berada di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus pencurian dan penggelapan.

“Pelaku dilaporkan dua kasus pertama pencurian uang bernilai ratusan juta rupiah dan kasus penggelapan motor milik El Arsyiah Rimaf Pasaribu berdasarkan laporan LP / 868 / VII / 2020 / Papua / dan  LP / 869 / VII / 2020 / Papua / Resta Jayapura Kota / Sek Abepura, tanggal 11 Juli 2020”, ucapnya.

AKP Clief menerangkan bahwa, dari keterangan korban uang tunai yang digasak pelaku dari ATM sejak Oktober 2019 sampai dengan Bulan Juni 2020 sebesar Rp. 285.439.000,- sementara motor Honda Vario digadai pelaku pada sebuah bengkel di kawasan Entrop Jayapura.

“Saat ini pelaku telah menjalani penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura,” tegas AKP Clief.

Kapolsek Abepura ini pun menambahkan atas perbuatannya tersangka PR dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

(andika)

Tags: Kasus Pencurian UangPolresta Jayapura Kota
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

SMP Negeri II Jalankan Sistim Belajar Dari Rumah

Berita Selanjutnya

Polisi Amankan Dua Pelaku Curas Jalan Trans Kimbim Wamena

Berita Terkait

Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara Pidana Umum
Hukum dan Kriminal

Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara Pidana Umum

Polisi Ungkap 9 Kasus Narkotika dan Tangkap 13 Tersangka di Papua Tengah
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap 9 Kasus Narkotika dan Tangkap 13 Tersangka di Papua Tengah

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 200 Butir Amunisi di Perairan Jayapura
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 200 Butir Amunisi di Perairan Jayapura

Kejati Papua Periksa 4 Saksi dalam Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekwan DPR Papua
Hukum dan Kriminal

Kejati Papua Periksa 4 Saksi dalam Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekwan DPR Papua

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua