ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, Mei 26, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Langgar Waktu Beraktifitas Teracaman Pidana Penjara

Langgar Waktu Beraktifitas Teracaman Pidana Penjara

Oleh : Noken Live
14 Mei 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Langgar Waktu Beraktifitas Teracaman Pidana Penjara

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH (Humas)

Jayapura, Nokenlive.com – Melihat banyak warga yang tidak tertib serta tidak mematuhi anjuran pemerintah dalam penanggulangan wabah virus Covid-19 di Papua, aparat kepilisian mulai bersikap tegas.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH dalam keterangan persnya di Jayapura, Rabu (13/05)  menjelaskan, Polisi akan menjerat dengan pasal berlapis jika tak menuruti himbauan Polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan atau malah melawan petugas.

“Polisi akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum menindak warga yang masih nekat berkerumun saat ada wabah virus Corona,” tegas Kabid Humas.

Lanjut Kabid Humas, bagi warga yang tidak menuruti himbauan Polisi atau melawan petugas saat memberikan himbauan dapat di jerat dengan pasal 212 KHUP, 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

“Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,” jelas Kabid Humas.

Masih kata Kabid Humas, ementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Selain  itu juga kata Kabid Humas, ada pun Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Menurut Kabid Humas, tindakan tegas akan diambil setelah tim gugus tugas penanganan covid 19 Provinsi Papua telah menyepakati bahwa pembatasan aktifitas yang akan diterapkan mulai tanggal 18 Mei hingga 4 Juni 2020.

“Pada Rapat koordinasi tersebut, telah disepakati untuk Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom, sepakat bahwa pembatasan aktiftas akan dilakukan dari pukul 14.00 wit-06.00 wit,” ujar Kabid Humas.

Kesepatakan ini telah disosialisasi dan penempelan dengan menempel stiker di tempat umum dan kendaraan sebagai bentuk himbauan, agar pada waktu yang telah ditentukan nanti warga tidak kebingungan dengan langkah langkah yang telah diambil oleh pemerintah tersebut.

Kabid Humas menjelaskan, kebijakan ini demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Provinsi Papua khususnya di tiga wilayah sentral Provinsi Papua.

(Andika/Jack)

 

Tags: Pembatasan waktu beraktivitasPencegahan Covid-19Pidana PenjaraPolda Papua
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Peduli kesehatan warga, TNI di Pos Okbibab Gelar pelayanan kesehatan keliling

Berita Selanjutnya

Ada 2.500 Warga Tinggal di Zona Merah Kota Jayapura

Berita Terkait

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Ilegal, Kerugian Negara Capai 61 Juta Rupiah
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Ilegal, Kerugian Negara Capai 61 Juta Rupiah

Kejari Jayapura Berhasil Amankan Satu DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi
Hukum dan Kriminal

Kejari Jayapura Berhasil Amankan Satu DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi

Situasi Wamena Mulai Kondusif, Aparat Masih Disiagakan di Tujuh Titik Strategis
Hukum dan Kriminal

Situasi Wamena Mulai Kondusif, Aparat Masih Disiagakan di Tujuh Titik Strategis

Wagub Papua Tengah Buka DIKLATDA dan FORBISDA HIPMI 2026, Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha Tangguh
Hukum dan Kriminal

Wagub Papua Tengah Buka DIKLATDA dan FORBISDA HIPMI 2026, Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha Tangguh

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua