Sentani, Nokenlive.com – Jajaran Kepolisian Polres Jayapura melalui tim tim Paniki Polisi Sektor (Polsek) berhasil mengamankan pelaku curanmor oleh di halaman parkir RS. Yowari Doyo Baru Kabupaten Jayapura
Kepada Wartawan Jumat (10/04) Kapolsek Sentani Kota AKP Lintong Simanjuntak, mengatakan, pelaku DD(19) merupakan residivis kasus curanmor yang kembali ditangkap karena terlibat kasus pencurian motor tiger DS 5073 AS milik korban Amdis Layak (22).
“Pelaku ditangkap tim paniki Polsek Sentani Kota, saat berada dihalaman RS. Yowari Doyo Baru Kabupaten Jayapura, beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda tiger, yang merupakan hasil curian,” kata AKP Lintong Simanjuntak.
Lanjut Kapolsek Sentani, saat itu tim yang sedang mobile, mendapatkan informasi bahwa pelaku DD (19) sedang dalam perjalanan menuju ke RS. Yowari, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang diduga hasil curian jenis honda tiger warna hitam.
“Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di halaman parkir RS. Yowari,”Kata Kapolsek Sentani Kota.
Pelaku telah diamankan Mapolsek Sentani Kota, hasil interogasi pelaku, dia mengakui telah melakukan pencurian honda tiger di BTN Pemda Doyo Baru tepatnya di rumah milik korban Amdis Layak (22), pada Selasa(24/03) pukul 02.00 Wit.
“Pelaku berjalan kaki, sesampainya didepan rumah korban, ia motor honda tiger warna hitam terparkir tanpa kunci stang diteras, pelaku membuka pintu pagar rumah korban yang tidak digembok dan mengambil motor korban,” kata Kapolsek Sentani.
Pelaku kemudian simpan selama 5 hari dirumahnya, selanjutnya menggunakan motor tersebut untuk beraktifitas sehari – hari.
Diketahui juga pelaku DD (19) merupakan residivis kasus yang sama, dijerat dengan pasal 362 tentang curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Tinus/Jack)





Apa komentar anda ?