Serui, Nokenlive.com – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serui, Nugroho menyebutkan hingga tanggal 7 April tahun 2020 telah menyalurkan dana kampung tahap I untuk 20 kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen sebesar Rp 6 .705.557200.
Kepada wartawan Nugroho menjelaskan, penyaluran dana desa ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan selanjutnya dilakukan pemindabukuan ke rekening Kampung.
“Untuk tahun 2020 ini penyalurannya tetap melalui RKUD tapi langsung masuk ke rekening kas kampung tanpa melalui proses pemindabukuan dari RKUD sehingga dananya langsung diterima di rekening kampung,”tutur Nugroho wartawan Selasa (07/04), dikantornya.
Lanjut kata Nugroho, transfer dana kampung yang pertama kalinya dilakukan oleh KPPN Serui dalam wilayah kerjanya pada tahun 2020 yang meliputi wilayah kerja Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen
Masih kata Nugroho, Dana Kampung tahap I sebesar 40% baru dilakukan ke-20 kampung, karena hanya baru 20 kampung yang mengajukan permintaan dan mendapatkan rekomendasi setelah syaratnya lengkap dan proses pencariannya ke rekening kampung.
“Ada 20 kampung yang sudah menerima pencairan setelah semua persyarakat dikatakan lengkap. Penyaluran DK dari KPPN ke rekening kampung mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana Desa/Kampung (DK) .”terangnya.
Menurutnya penyaluran Dana Kampung ini dapat dilakukan setiap minggu pada kampung-kampung yang telah memenuhi persyaratan tanpa harus menunggu Kampung lainnya lengkap .
“Skema penyaluran DK mulai tahun 2020 dilakukan melalui tiga tahap tahap Isebesar 40% Tahap II sebesar 40% dari Pagu alokasi kampung yang di tetapkan di Peraturan Bupati” Ujar Nugroho.
Nugroho menjelaskan bahwa proses penyaluran dana kampung ini dimulai dengan perekaman pagu masing-masing desa pada aplikasi OMSPAN oleh DPMK Kabupaten.
Setelah itu dilanjutkan dengan proses pembuatan permohonan penyaluran dana kampung oleh BPKD yang dilengkapi upload dokumen persyaratan pada aplikasi OMSPAN yaitu Peraturan Bupati tentang penetapan rincian dana kampung.
Setelah itu setiap kampung melampirkan daftar rekening kampung, surat kuasa pemindahbukuan, surat pengantar dokumen, surat pernyataan kebenaran penerimaan dana desa, dilampiri daftar kampung yang akan dimintakan penyalurannya peraturan kampung (Perkam) APBK masing masing kampung selanjutnya dilakukan KPPN serui sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)
” Penyaluran dana desa dengan membuat SPP dan SPM melalui aplikasi Sakti ( Sistim Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) berikutnya SPM diajukan ke KPPN Serui sebagai bendahara umum negara (Bun) untuk memprosesnya menjadi surat perintah pencarian pencarian pencairan dana (SP2D) dan uang akan dikirim langsung ke rekening kampung” papar Nugroho.
Dalam rangka mempercepat proses komunikasi dan koordinasi dokumen persyaratan Penyaluran dana dalam Penyaluran desa tahun 2020, KPPN berkoordinasi langsung dengan BKPD atau BPKAD masing-masing Kabupaten.
“Untuk jumlah alokasi Dana Kampung tahun 2020 dari pemerintah pusat sebesar Rp 140.449.475.000. Untuk 160 kampung di Yapen,Sedangkan untuk Kabupaten Waropen sebanyak 100 kampung dengan alokasi Pagu Rp . 105 .325.071.000 .
“Dengan demikian dari seluruh Kampung sebanyak 260 kampung masih ada 240 kampung yang belum mendapat Penyaluran dana desa tahap I” ungkap Nugroho.
Dalam rangka pencegahan penularan Covif 19 anggaran satuan kerja yang ada di KPPN Serui sangat dimungkinkan untuk digunakan membeli alat pelindung diri dan alat kebutuhan lainnya untuk pencegahan penyebaran covid-19.
“Apabila dana kerja tidak mencukupi bisa dilakukan revisi anggaran dengan demikian dana desa sangat dimungkinkan untuk pencegahan dan penanganan sebaran Covid 19, Terutama dapat dilakukan dengan padat karya tunai yang melibatkan masyarakat kampung” imbuh Nugroho.
Untuk diketahui pada triwulan pertama tahun 2020 dari total Pagu sebesar Rp.668,7 miliar baru terserap sebesar 30,3 miliar atau 4,5% bila dibanding periode yang sama pada tahun 2019 penyerapannya mencapai 7,43% atau terjadi penurunan penyerapan anggaran satuan kerja pengguna APBN di wilayah kerja KPPN Serui setelah adanya anjuran untuk tetap tinggal di rumah sebagai dampak antisipasi penyebaran Covid 19.
Diakhir kata, Nugroho mengatakan pencairan dana tahap II mempersyaratkan salah satunya adalah terkait penyerapan dana yang dilakukan di tahap I sehingga ia berharap setelah dana tahap I masuk di rekening kampung bisa segera digunakan agar dapat mengejar pencairan dana tahap II, jadi apabila dana tahap I sudah cair segera dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
(Itink/Jack)





Apa komentar anda ?