ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Minggu, Juni 14, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Sat Narkoba Polresta Jayapura Musnakan 60,9gr Ganja

Sat Narkoba Polresta Jayapura Musnakan 60,9gr Ganja

Oleh : Noken
1 April 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Sat Narkoba Polresta Jayapura Musnakan 60,9gr Ganja

pemusnaha barang bukti oleh Sat Narkoba Polres Jayapura Kota

Jayapura, Nokenlive.com –  Tiga peket narkotika jenis ganja ukuran besar seberat 60,9 Gram yang diamankan dari tangan tersangka AMA (22) dimusnahkan penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota, Selasa (31/3) siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga, S. IK menerangkan dalam pemusanahan barang bukti yang dilakukan di saksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura Irmayani Tahir.

“Tadi pemusanahan BB narkotika jenis ganja seberat 60,9gram disaksikan langsung oleh Jaksa penuntut umum serta penyidik dan tersangka AMA di halaman Mapolresta Jayapura Kota,” cetusnya, Selasa (31/3) siang.

Lanjut Iptu Zulkifli Sinaga, pemusnahan yang dilakukan tidak lain guna mengantisipasi agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan dan juga karena alasan lain.

“Proses pemusnahan berjalan lancar, disisi lain pemusnahan juga merupakan satu prosedur demi kepentingan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan,” bebernya.

Ia pun menjelaskan AMA ditangkap pada 25 Febuari lalu beserta tiga paket ganja kering. Bahkan atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Andika/Jack)

Tags: NarkobaPemusnahan barang buktiSat Narkoba Polresta Jayapura
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Komnas Ham Apresiasi Papua Lakukan Pembatasan Akses

Berita Selanjutnya

Corona Datang, Jayapura Seakan Ditinggal Pergi 

Berita Terkait

Resmob Numbay Ciduk Pelaku Curanmor, 8 Motor Berhasil Disita
Hukum dan Kriminal

Resmob Numbay Ciduk Pelaku Curanmor, 8 Motor Berhasil Disita

Polisi Ringkus Pelaku Curas dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Doyo Baru
Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curas dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Doyo Baru

Tragis, Pria 27 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Kekasih di Entrop
Hukum dan Kriminal

Tragis, Pria 27 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Kekasih di Entrop

Resmob Numbay Ringkus Pelaku Curanmor di Entrop, Motor Korban Berhasil Diamankan
Hukum dan Kriminal

Resmob Numbay Ringkus Pelaku Curanmor di Entrop, Motor Korban Berhasil Diamankan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua