Serui, Nokenlive.com – Kepolisian Resor Kepulauan Yapen berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian di rumah kediaman Sekda Kabupaten Kepulauan Yapen Ir Alexander Nussy di Jl Frans Kaisepo , Kali Dingin Serui yang terjadi pada akhir bulan Februari 2020 lalu.
Saat Kejadian hari Sabtu (29/02) sekitar pukul 03:20 wit pelaku RW (20) dan ILR (23) masuk kedalam rumah korban dengan cara melompat dan masuk ke dalam rumah dengan mencungkil salah satu jendela menggunakan palu hingga terbuka.
“Pada saat kejadian sempat mati lampu jadi pelaku RW dan ILR dalam kondisi mabuk tidak sadarkan diri sehingga bisa sebanyak tiga kali mondar mandir masuk rumah tersebut” ucap Kasat Reskrim Iptu Gondam kepada wartawan, Jumat(27/03) di Mapolres Yapen.
Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak beberapa barang elektronik diantaranya 1 unit TV LED Sony, 2 unit Speaker, 1buah Pedang Samurai, 1 unit Air Coller dan beberapa barang lainnya.
“Setelah mendapat laporan pada (6/03) lalu tim Opsnal Reskrim bergerak dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka RW berada disekitar kampung Cina tua sedang duduk duduk sambil minum bobo,” kata Kasat Reskrim Iptu Gondam.
Atas informasih tersebut, anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lanjut Kasat Reskrim Iptu Gondam, pada (10/03) pukul 13:00wit pelaku ILR diserahkan oleh kedua orang tuanya kepada pihak kepolisian yang sebelumnya telah dilakukan koordinasi antara anggota Opsnal dengan pihak keluarga agar dapat menyerahkan tersangka .
“Pasal yang disangkakan terhadap RW dan ILR adalah Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun” pungkas Iptu Gondam.
Dalam kesempatan itu Iptu Gondam menyampaikan bahwa terhitung sejak bulan Januari hingga Maret Tahun 2020 ini pihaknya telah menangani sebanyak 44 kasus kriminal dan 35 kasus diantaranya kasus pencurian, Penganiayaan dan Persetubuhan anak dibawah umur.
(Itink)





Apa komentar anda ?