Serui, Nokenlive.com – Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap dan menahan seorang pemuda IW (21) tahun, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada pertengahan bulan Februari 2020 silam.
Kasus yang menimpa MCM gadis (15) tahun ini berawal ketika pelaku IW datang kerumah korban di Jl Maridei Serui (14/02) lalu untuk mengajak korban pergi ke Pasar membeli buah rambutan dan bolpoin, namun tersangka tidak membawa ke Pasar melainkan ke Penginapan yang telah dibooking sebelumnya.
Usai masuk kamar tersangka menyuruh korban untuk melepaskan pakainnya dengan dalih ingin mengobati korban yaitu mengeluarkan guna-guna yang ada dalam tubuh korban, setelah membuka pakian, pelaku menggosok korban dengan minyak dan memandikannya serta selanjutnya menyuruh korban untuk tidur diatas tempat tidur .
“Melihat kondisi korban dalam keadaan tidak berpakaian, pelaku melanjutkan niat bejatnya memeluk korban dan mengajak korban untuk bersetubuh namun korban tidak mau dan korban sempat melawan dengan menendang pelaku sampai pelaku jatuh ke lantai.

Tersangka kemudian mengancam dengan sebilah pisau akan menikam korban kalau korban berteriak atau melawan sehingga korban hanya bisa pasrah dan menangis saja” jelas Kasat Reskrim Iptu Gondam P, ,S.Ik ,MH dalam konferensi Pers, Jumat(27/03) di Mapolres Yapen.
Lanjut Gondam, setelah pelaku menyetubuhi korban, pelaku masuk kedalam kamar mandi dan kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk memakai pakaianya dan bergegas meninggalkan pelaku.
Korban kemudian melapor dan dalam waktu 1X24 jam pelaku berhasil diamankan, walau pelaku sempat ingin melarikan diri ke kampung Dawai, namun berkat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada diterminal taksi langsung diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Gondam.
Lanjut Kasat Reskrim Gondam, pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No.17 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Pada Kesempatan itu Kasat Reskrim Gondam menyebutkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum kepulauan Yapen saat ini sangat trending sehingga ia mengajak kepada para awak media untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat agar orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya apalagi waktu seorang sudah harus berada dirumah.
(Itink)





Apa komentar anda ?