ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polres Yapen Limpahkan Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Ke Jaksa.

Polres Yapen Limpahkan Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Ke Jaksa.

Oleh : Noken Live
9 Februari 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Polres Yapen Limpahkan Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Ke Jaksa.

Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Yapen menyerahkan tersangka AS ke pihak Kejaksaan Negeri Serui

Serui, Nokenlive.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen melimpahkan berkas tersangka AS(39) beserta barang bukti (Tahap II ) pelaku tindak pidana kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap NS(14) yang masih merupakan anak kandungnya sendiri ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Jumat (7/02/2020) Siang.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Gondam P, S.I.K, M.H menerangkan bahwa penyerahan tersangka dan Barang bukti kasus Persetubuhan Anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut umum oleh penyidik Sat Reskrim berdasarkan Surat KAJARI Kep. Yapen nomor : B-76 / R.1.18/ Eku.1 /01/2020 tanggal 24 Januari 2020, tentang hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

Iptu Gondam menjelaskan bahwa kronologis kejadian terjadi pada tanggal 2 Oktober 2019 bertempat di pantai awanuap saat itu korban NS dan tersangka AS sedang mengambil kayu untuk tiang rumah, setelah korban dan tersangka selesai mengambil tiang rumah tersebut, tersangka langsung mengatakan kepada anak korban “ ko mengerti bapak to?”

Lalu tersangka langsung mulai menyetubuhi anak korban, pada saat itu korban tidak berani melawan karna merasa takut.

Dari hasil penyelidikan, Gondam mengungkapkan bahwa Tersangka sudah melakukan persetubuhan tersebut secara berulang-ulang sejak tahun 2017. Namun korban menyimpan aip tersebut karena takut atas ancaman tersangka.

” korban sendiri merasa takut untuk menceritakan kepada ibu korban karena tersangka mengancam korban akan memukul korban. Tersangka juga memberikan uang kepada korban sebelum tersangka melakukan persetubuhan tersebut” Ujar Kasat Reskrim

Selain itu Kasat Reskrim menambahkan atas perbuatan tersangka
dapat di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 1 tahun 2016 tenang perubahan kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang junto pasal 64 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(tink/rich)

Tags: Polres Kepulauan Yapen
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Resmikan Sekertariat, KW minta PDIP Kota Jayapura Ubah Konsep Konsulidasi

Berita Selanjutnya

Wamen PUPR Harap Kehadiran YLS Lahirkan Pemimpin Muda Papua

Berita Terkait

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Ilegal, Kerugian Negara Capai 61 Juta Rupiah
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Ilegal, Kerugian Negara Capai 61 Juta Rupiah

Kejari Jayapura Berhasil Amankan Satu DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi
Hukum dan Kriminal

Kejari Jayapura Berhasil Amankan Satu DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi

Situasi Wamena Mulai Kondusif, Aparat Masih Disiagakan di Tujuh Titik Strategis
Hukum dan Kriminal

Situasi Wamena Mulai Kondusif, Aparat Masih Disiagakan di Tujuh Titik Strategis

Wagub Papua Tengah Buka DIKLATDA dan FORBISDA HIPMI 2026, Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha Tangguh
Hukum dan Kriminal

Wagub Papua Tengah Buka DIKLATDA dan FORBISDA HIPMI 2026, Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha Tangguh

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua