ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polres Yapen Limpahkan Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Ke Jaksa.

Polres Yapen Limpahkan Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Ke Jaksa.

Oleh : Noken Live
9 Februari 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Polres Yapen Limpahkan Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Ke Jaksa.

Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Yapen menyerahkan tersangka AS ke pihak Kejaksaan Negeri Serui

Serui, Nokenlive.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen melimpahkan berkas tersangka AS(39) beserta barang bukti (Tahap II ) pelaku tindak pidana kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap NS(14) yang masih merupakan anak kandungnya sendiri ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Jumat (7/02/2020) Siang.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Gondam P, S.I.K, M.H menerangkan bahwa penyerahan tersangka dan Barang bukti kasus Persetubuhan Anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut umum oleh penyidik Sat Reskrim berdasarkan Surat KAJARI Kep. Yapen nomor : B-76 / R.1.18/ Eku.1 /01/2020 tanggal 24 Januari 2020, tentang hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

Iptu Gondam menjelaskan bahwa kronologis kejadian terjadi pada tanggal 2 Oktober 2019 bertempat di pantai awanuap saat itu korban NS dan tersangka AS sedang mengambil kayu untuk tiang rumah, setelah korban dan tersangka selesai mengambil tiang rumah tersebut, tersangka langsung mengatakan kepada anak korban “ ko mengerti bapak to?”

Lalu tersangka langsung mulai menyetubuhi anak korban, pada saat itu korban tidak berani melawan karna merasa takut.

Dari hasil penyelidikan, Gondam mengungkapkan bahwa Tersangka sudah melakukan persetubuhan tersebut secara berulang-ulang sejak tahun 2017. Namun korban menyimpan aip tersebut karena takut atas ancaman tersangka.

” korban sendiri merasa takut untuk menceritakan kepada ibu korban karena tersangka mengancam korban akan memukul korban. Tersangka juga memberikan uang kepada korban sebelum tersangka melakukan persetubuhan tersebut” Ujar Kasat Reskrim

Selain itu Kasat Reskrim menambahkan atas perbuatan tersangka
dapat di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 1 tahun 2016 tenang perubahan kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang junto pasal 64 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(tink/rich)

Tags: Polres Kepulauan Yapen
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Resmikan Sekertariat, KW minta PDIP Kota Jayapura Ubah Konsep Konsulidasi

Berita Selanjutnya

Wamen PUPR Harap Kehadiran YLS Lahirkan Pemimpin Muda Papua

Berita Terkait

Bidang Pidsus Kejari Jayapura Tangani Satu Perkara Korupsi, Kerugian Mencapai Rp9 Miliar
Hukum dan Kriminal

Bidang Pidsus Kejari Jayapura Tangani Satu Perkara Korupsi, Kerugian Mencapai Rp9 Miliar

Dianiaya, Brigpol Fredi Lukas Awes Personel Brimob Polda Papua Gugur di Yahukimo
Hukum dan Kriminal

Dianiaya, Brigpol Fredi Lukas Awes Personel Brimob Polda Papua Gugur di Yahukimo

Komnas HAM Papua Minta Presiden Evaluasi Pola Operasi TNI di Papua Usai Konflik di Intan Jaya
Hukum dan Kriminal

Komnas HAM Papua Minta Presiden Evaluasi Pola Operasi TNI di Papua Usai Konflik di Intan Jaya

Polisi Sita 93,72 Gram Ganja dan Miras Arak Bali Beserta Pelaku
Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 93,72 Gram Ganja dan Miras Arak Bali Beserta Pelaku

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua