Serui, Nokenlive.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen melimpahkan berkas tersangka AS(39) beserta barang bukti (Tahap II ) pelaku tindak pidana kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap NS(14) yang masih merupakan anak kandungnya sendiri ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Jumat (7/02/2020) Siang.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Gondam P, S.I.K, M.H menerangkan bahwa penyerahan tersangka dan Barang bukti kasus Persetubuhan Anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut umum oleh penyidik Sat Reskrim berdasarkan Surat KAJARI Kep. Yapen nomor : B-76 / R.1.18/ Eku.1 /01/2020 tanggal 24 Januari 2020, tentang hasil penyidikan sudah lengkap (P21).
Iptu Gondam menjelaskan bahwa kronologis kejadian terjadi pada tanggal 2 Oktober 2019 bertempat di pantai awanuap saat itu korban NS dan tersangka AS sedang mengambil kayu untuk tiang rumah, setelah korban dan tersangka selesai mengambil tiang rumah tersebut, tersangka langsung mengatakan kepada anak korban “ ko mengerti bapak to?”
Lalu tersangka langsung mulai menyetubuhi anak korban, pada saat itu korban tidak berani melawan karna merasa takut.
Dari hasil penyelidikan, Gondam mengungkapkan bahwa Tersangka sudah melakukan persetubuhan tersebut secara berulang-ulang sejak tahun 2017. Namun korban menyimpan aip tersebut karena takut atas ancaman tersangka.
” korban sendiri merasa takut untuk menceritakan kepada ibu korban karena tersangka mengancam korban akan memukul korban. Tersangka juga memberikan uang kepada korban sebelum tersangka melakukan persetubuhan tersebut” Ujar Kasat Reskrim
Selain itu Kasat Reskrim menambahkan atas perbuatan tersangka
dapat di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 1 tahun 2016 tenang perubahan kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang junto pasal 64 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(tink/rich)
Apa komentar anda ?