ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Rabu, April 22, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Terdakwa Pelaku Mutilasi Siswi SMP Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Pelaku Mutilasi Siswi SMP Dituntut 20 Tahun Penjara

Oleh : Noken Live
22 November 2019
Di Hukum dan Kriminal
0
Terdakwa Pelaku Mutilasi Siswi SMP Dituntut 20 Tahun Penjara

Situasi sidang kasus mutilasi di Pengadilan Negeri Serui

Serui, Nokenlive.com – Yusuf Godlif Mauri (21) terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana dengan cara mutilasi dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Serui, kamis (21/11).

Dalam agenda sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Baniara Sinaga mengatakan, terdakwa dengan sengaja dan direncanakan telah menghilangkan nyawa orang lain dengan cara memutilasi tubuh korban hingga beberapa bagian.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHP.

“Terdakwa Yusuf Godlief Mauri Marshall Kasus Pembunuhan Berencana Mutilasi dituntut dengan Pasal 340 KUHP selama 20 Tahun Penjara,” kata Jaksa Sinaga

Dalam pertimbangan Jaksa, pasal yang didakwakan pasal 340 KUHP atau Kedua pasal 338 KUHP atau Ketiga Pasal 80 ayat 1 Junto pasal 76C UU RI Nomor 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dan pasal yang terbukti dituangkan dalam surat tuntutan adalah pasal 340 Pembunuhan Berencana.

Sidang penuntutan dipimpin hakim ketua Yance Patiran SH MH, hakim anggota I Ronald Massang SH MH, hakim anggota II Ivan Budi Santosa SH MHum, sedangkan dari kejaksaan Negeri kepulauan yapen kasi pidum Baniara M Sinaga SH MH selaku Jaksa penuntut.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

Untuk diketahui korban Paulina Yowe (15) seorang siswi pelajar kelas III SMP asal Serui di temukan dengan kondisi mengenaskan, tubuh korban terpotong-potong hingga 13 bagian dan dibuang di beberapa tempat.

(rich/Itink)

Tags: Pengadilan Negeri SeruiTerdakwa Pelaku Mutilasi
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Ini Luar Biasa, Pemprov Papua Terima Penganugerahan Badan Publik Menuju Informatif  Tepat Dihari Otsus

Berita Selanjutnya

Cairkan Polemik Pemekaran, Duduk Bersama di Para-Para

Berita Terkait

Gubernur dan Wagub Papua Tengah Turun Langsung ke Puncak Jaya, Pastikan Korban Penembakan Ditangani Total
Hukum dan Kriminal

Gubernur dan Wagub Papua Tengah Turun Langsung ke Puncak Jaya, Pastikan Korban Penembakan Ditangani Total

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG
Hukum dan Kriminal

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali
Hukum dan Kriminal

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali

Polisi Ungkap Kronologi dan Perkembangan Penanganan Kericuhan Dogiyai, Penyelidikan Terus Berjalan
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kronologi dan Perkembangan Penanganan Kericuhan Dogiyai, Penyelidikan Terus Berjalan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua